Deltanusantara.com – Pengambil alihan tanah terlantar oleh pemerintah menuai polemik di masyarakat dan jadi perbincangan berbagai media sosial.
Menanggapi hal tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa dalam menetapkan tanah terlantar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 membutuhkan waktu 587 hari.
“Proses dari evaluasi sampai penetapan lahan tersebut menjadi tanah terlantar butuh waktu 587 hari,” kata Nusron. Kamis (31/7/2025).
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Dia menjelaskan PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan 9 menyebutkan bahwa tanah setelah mendapatkan hak atas tanah, baik hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU), dua tahun tidak dimanfaatkan dan didayagunakan maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar.
“Dalam PP tersebut proses menetapkan tanah terlantar butuh waktu. Pertama, ada tahap evaluasi, kedua, pemberitahuan,” kata dia.
Ia mengatakan dari pemberitahuan tersebut pemerintah memberikan waktu selama 180 hari atau setengah tahun.
Setelah itu pemerintah memberikan surat pernyataan (SP) satu yang waktunya selama sembilan bulan.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Habis itu dikasih lagi SP dua selama 60 hari, kemudian dikasih SP lagi selama 45 hari,” kata dia.
Dia pun menegaskan saat pemerintah menetapkan tanah tersebut tanah terlantar itu sudah sesuai proses dan melalui kehati-hatian, tidak sembarangan.
“Tahap-tahap dilalui sesuai prosedur tidak asal-asal secara sembrono dalam menetapkan tanah terlantar,” kata dia.
Menurut dia, setelah ditetapkan menjadi tanah terlantar tentunya ada pertanyaan kepada siapa lahan tersebut diberikan.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
“Itu dikasih ke Bank Tanah. Oleh Bank Tanah digunakan sebagai tanah cadangan untuk negara yang bisa dipakai guna ketahanan pangan, energi dan hilirisasi serta lainnya. Intinya diserahkan kepada pemerintah untuk bisa dimanfaatkan,” kata dia.***
Penulis : Gerry






