DN.com – Peristiwa tragis menimpa seorang perempuan muda berinisial T.A (26) yang sedang hamil enam bulan mengundang duka mendalam.
Korban yang berdomisili di Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar mandi rumah kos setelah pemilik kos merasa curiga karena korban tidak terlihat keluar kamar dalam beberapa waktu.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
“Saat ditemukan, korban berada dalam posisi tergeletak di kamar mandi dengan kondisi tubuh masih mengenakan pakaian dan terdapat lilitan kain sarung pada bagian leher yang diduga menjadi penyebab korban kehilangan nyawa secara tragis,” ujar Kombes Hendra pada Rabu (18/03/2026).
Kejadian semakin menyayat hati karena hasil pemeriksaan menunjukkan korban tengah mengandung janin berusia sekitar enam bulan, sehingga peristiwa tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban tetapi juga calon bayi yang belum sempat melihat dunia.
Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar SH SIK MSi menyampaikan, setelah menerima laporan penemuan jasad, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri aktivitas korban sebelum kejadian,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kamar kos pelaku.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Korban datang ke lokasi tersebut setelah sebelumnya berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi percakapan daring.
Kasus tersebut berhasil terungkap dengan cepat setelah penyidik mengidentifikasi dua orang tersangka yakni L.H (25) dan R.K (42).
Keduanya berhasil diamankan pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Pasar Cikijing Kabupaten Majalengka saat berada di dalam bus antar kota,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya yang harus menerima kenyataan pahit atas kehilangan orang tersayang.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi perkenalan daring.
Aris juga mengingatkan agar selalu menjaga keselamatan diri dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






