Deltanusantara.com – Proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam permainan proyek. Rabu (17/9/2025).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa ASN diduga menitipkan modal kepada keluarga atau loyalisnya untuk mendirikan perusahaan yang kemudian menjadi rekanan resmi penerima proyek pemerintah daerah.
Modus Operandi
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Praktik ini diduga kerap berujung pada persoalan hukum dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang membelit para rekanan.
Celah keterlibatan ASN melalui perusahaan “titipan” keluarga atau kerabat dinilai menjadi salah satu penyebab banyaknya masalah dalam pelaksanaan proyek.
Reaksi dari Pihak Dinas PUPR
Menanggapi dugaan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Subang, Rona Mairansyah, menegaskan akan melakukan telaahan mendalam untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Sementara itu, Kabid Jalan Dinas PUPR Subang, Ahmad Amin, membantah dugaan keterlibatan ASN dan saudara dalam proyek infrastruktur tersebut.
Masalah Proyek Infrastruktur Tahun 2024
PUPR Subang masih menyisakan masalah pada proyek infrastruktur tahun 2024 dengan total TGR sebesar Rp415,290,072 atau 34,65 persen yang belum diselesaikan pihak ketiga.
Empat dari lima pengusaha rekanan berkomitmen melunasi pada Oktober 2025, sementara satu rekanan terancam gagal bayar.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Pihak PUPR Subang akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Subang untuk memastikan penagihan berjalan sesuai aturan.
Potensi Kerugian Negara
Dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Subang juga diungkapkan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp15 miliar akibat kekurangan volume pada sejumlah proyek infrastruktur.
Temuan ini bukan sekadar catatan biasa, melainkan peringatan serius tentang adanya celah besar dalam pengelolaan anggaran dan pengawasan mutu pekerjaan.***
Penulis : Gr






