Sorotan Tajam Korupsi di Desa: Kades Tersandung, Rakyat Tersungkur

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi Kepala Desa.

Foto. Ilustrasi Kepala Desa.

 

Deltanusantara.com – Fenomena korupsi di tingkat pemerintahan desa kembali menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis data terbaru yang cukup mencengangkan. Senin (1/12/2025).

Kepala desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan daerah dan penggerak kesejahteraan warga, justru banyak yang tersandung kasus rasuah.

Data yang dirilis oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menunjukkan bahwa angka korupsi di desa terus meningkat.

Pada tahun 2023, tercatat 184 perkara korupsi yang melibatkan kepala desa. Angka itu kemudian naik cukup tajam pada 2024 menjadi 275 kasus.

Lebih mengejutkan lagi, sepanjang Januari hingga Juni 2025, jumlahnya telah mencapai 489 kasus.

Peningkatan dana desa yang terus digelontorkan pemerintah pusat mungkin menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan korupsi.

Tanpa pengawasan ketat dan transparansi, dana yang semula diperuntukkan membangun jalan, irigasi, fasilitas publik, hingga pemberdayaan masyarakat justru rentan diselewengkan.

Penyalahgunaan anggaran meliputi proyek fiktif, mark up biaya pembangunan, hingga penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi maupun politik.

Desa yang seharusnya menjadi tempat lahirnya perubahan justru terjebak dalam lingkaran kepentingan.

“Korupsi di desa bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah moral. Kita harus memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” kata Sarjono Turin.

Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Masyarakat juga harus lebih aktif dalam memantau penggunaan dana desa dan melaporkan jika ada penyalahgunaan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB