Deltanusantara.com – Fenomena korupsi di tingkat pemerintahan desa kembali menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis data terbaru yang cukup mencengangkan. Senin (1/12/2025).
Kepala desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan daerah dan penggerak kesejahteraan warga, justru banyak yang tersandung kasus rasuah.
Data yang dirilis oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menunjukkan bahwa angka korupsi di desa terus meningkat.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Pada tahun 2023, tercatat 184 perkara korupsi yang melibatkan kepala desa. Angka itu kemudian naik cukup tajam pada 2024 menjadi 275 kasus.
Lebih mengejutkan lagi, sepanjang Januari hingga Juni 2025, jumlahnya telah mencapai 489 kasus.
Peningkatan dana desa yang terus digelontorkan pemerintah pusat mungkin menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan korupsi.
Tanpa pengawasan ketat dan transparansi, dana yang semula diperuntukkan membangun jalan, irigasi, fasilitas publik, hingga pemberdayaan masyarakat justru rentan diselewengkan.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Penyalahgunaan anggaran meliputi proyek fiktif, mark up biaya pembangunan, hingga penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi maupun politik.
Desa yang seharusnya menjadi tempat lahirnya perubahan justru terjebak dalam lingkaran kepentingan.
“Korupsi di desa bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah moral. Kita harus memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” kata Sarjono Turin.
Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Masyarakat juga harus lebih aktif dalam memantau penggunaan dana desa dan melaporkan jika ada penyalahgunaan.***
Penulis : Redaksi






