Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fadia Arafiq menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini, yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang.

Fadia Arafiq menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini, yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diduga menikmati uang senilai Rp19 miliar dari pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan periode Tahun Anggaran 2023-2026. Kamis (5/3/2026).

Satu tahun setelah dilantik sebagai Bupati, Fadia bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Sejak beroperasi, perusahaan ini mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan pada 2023-2026.

Fadia diduga melakukan intervensi melalui anaknya Sabiq dan orang kepercaya kepada para Kepala Dinas agar PT RNB memenangkan tender, meskipun ada perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih pada Rabu (4/3), menyebut perusahaan tersebut sebagai “Perusahaan Ibu”.

Pada 2025 saja, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan menangani pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 1 Kecamatan.

Sepanjang 2023-2026, total transaksi masuk ke perusahaan tersebut mencapai Rp46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan.

Sebesar Rp22 miliar di antaranya digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sedangkan sisanya Rp19 miliar dinikmati dan dibagikan.

Rincian pembagiannya adalah Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar untuk Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar untuk Mehnaz Na; serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Pembagian uang tersebut diatur oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya, di mana setiap pengambilan uang dilaporkan dan didokumentasikan.

Fadia Arafiq menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini, yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang.

Sebanyak 14 orang yang tertangkap tangan sedang diperiksa secara intensif di Kantor KPK.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB