DN.com – Tragedi minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Subang. Delapan orang dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi miras oplosan jenis Vodka Bigboss (gembling) yang dicampur minuman energi sachet. Jum’at (13/2/2026).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tersebut.
“Kami menyampaikan rasa prihatin yang luar biasa dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya para korban yang diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan,” ujar Hendra.
Para korban sempat dirawat di RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang sejak Senin (9/2/2026) dengan keluhan pusing, mual, muntah, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas.
Baca Juga:
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk pendataan korban.
Hendra menegaskan, peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat Jawa Barat yang masih nekat mengonsumsi miras oplosan.
“Kami memberi peringatan keras kepada warga Jawa Barat yang masih mengonsumsi miras oplosan.
Ini sangat berbahaya, tidak ada standar kandungan, dan bisa berakibat fatal seperti yang terjadi saat ini,” tegasnya.
Baca Juga:
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
Polda Jabar memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk menelusuri asal-usul peredaran miras oplosan tersebut dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






