Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikdasmen menyediakan berbagai tunjangannya, mulai tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan juga tambahan penghasilan melalui DAK non-fisik.

Kemendikdasmen menyediakan berbagai tunjangannya, mulai tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan juga tambahan penghasilan melalui DAK non-fisik.

 

DN.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan kabar gembira untuk guru honorer dan aparatur sipil negara (ASN) terkait kesejahteraan. Kebijakan pemerintah melalui Kemendikdasmen itu berlaku pada 2026.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti mengungkapkan pemerintah sangat memberikan perhatian pada upaya-upaya peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru di Indonesia. Baik itu guru ASN maupun guru honorer atau non-ASN.

Guru ASN PPPK dan PNS, Kemendikdasmen menyediakan berbagai tunjangannya, mulai tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan juga tambahan penghasilan melalui DAK non-fisik. “Semuanya itu sudah dialokasikan,” kata Sekjen Suhatti.

Dia menyebutkan, tahun 2026 Kemendikdasmen menyediakan dana Rp 14,1 triliun untuk berbagai tunjangan guru. Untuk guru honorer atau non-ASN, disediakan dana Rp 11,58 triliun. Kemudian, untuk TKG guru honorer atau non-ASN, disediakan sekitar Rp 723,5 miliar.

Sementara untuk insentif guru honorer atau non-ASN meningkat menjadi 1,8 triliun rupiah tahun ini.

Tahun 2025 totalnya hanya 12,48 triliun, jadi meningkat banyak,” cetusnya.

Bagaimana dengan guru ASN daerah? Sekjen Suharti mengatakan tunjangan guru PPPK dan PNS tahun 2026 dialokasikan Rp 74,76 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2025 sebanyak Rp 70,06 triliun.

“Jadi, pemerintah dalam hal ini Kemendikdasmen tidak memangkas anggaran untuk kesejahteraan guru ASN maupun non-ASN. Anggarannya malah ditambah,” pungkas Sekjen Suharti.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru