Sekjen Partai Golkar Menonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR-RI 

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golongan Karya, Adies Kadir. (Instagram/@adies.kadir).

Foto: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golongan Karya, Adies Kadir. (Instagram/@adies.kadir).

 

Deltanusantara.com – Sejumlah Partai kini mulai melakukan penindakan kepada para anggotanya atas  ketidakdisiplinan yang ditunjukan hingga menimbulkan gelombang unjuk rasa diberbagai daerah.

Salah satunya Partai Golkar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golongan Karya (Golkar) Sarmuji mengumumkan untuk menon-aktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Keputusan ini diambil sebagai langkah pendisiplinan dan etika sebagai Anggota Dewan.

“Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” kata Sarmuji, mengutip Detikcom, Minggu (31/8/2025).

Sebagaimana diketahui, Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.

Namanya santer dibicarakan oleh publik menindaklanjuti pembahasan tunjangan DPR RI beberapa waktu ini.

Sarmuji menyebut aspirasi masyarakat akan selalu didengar oleh pihaknya. Ia menyampaikan duka cita atas tewasnya sejumlah pihak dalam demonstrasi yang terjadi belakangan ini.

“Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai GOLKAR.

Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Sarmuji.

“DPP Partai GOLKAR menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika mereka memperjuangkan aspirasi,” bebernya.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB