Deltanusantara.com – Pemerintah diawal tahun 2025 telah menyiapkan dana bantuan langsung tunai (BLT) peralihan subsidi BBM.
Dana yang direncakan pencairannya senilai Rp600.000 dibulan Januari tahun 2025. Kamis 3 Januari 2025.
Untuk penerima BLT peralihan subsidi BBM sendiri diambil dari data kombinasi antara DTKS.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Atau data terpadu kesejahteraan sosial dan digabungkan dengan data dari PLN, Pertamina, BKKBN dan juga BPS.
Untuk kepastian daftar penerima bantuan BLT peralihan subsidi BBM akan secepatnya dirilis oleh pemerintah.
Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) peralihan subsidi BBM untuk melindungi daya beli masyarakat prasejahtera akibat tekanan berbagai kenaikan harga secara global.
Dengan adanya BLT peralihan subsidi BBM ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Untuk memastikan apakah anda terdaftar sebagai penerima BLT subsidi peralihan BBM atau bisa dicek melalui laman.
Cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama penerima manfaat sesuai KTP.
Melihat kriteria umum tahun-tahun sebelumnya penerima BLT subsidi peralihan BBM memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Masyarakat kurang mampu atau hampir miskin:
Penerima BLT BBM harus berasal dari kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai kurang mampu atau hampir miskin.
2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: BLT BBM tidak diberikan kepada pegawai negeri, anggota TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos:
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
4. Berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta: Penerima harus memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Namun untuk kepastiannya siapa penerima BLT peralihan subsidi BBM kita tunggu pemerintah merilis dalam waktu dekat.***
Simak Update artikel terbaru di Google News
Deltanusantara.com