Deltanusantara.com – Sebanyak 1.300 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang mengikuti Penilaian Potensi dan Kompetensi Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan potensi serta kompetensi aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka implementasi sistem merit di Kabupaten Subang.
Penjabat Bupati Subang, Mochamad Ade Afriandi, secara resmi membuka kegiatan tersebut di Grant House, Jl. Ade Irma Suryani Nasution, Subang, pada Jumat 7 Januari 2025.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Ketua pelaksana kegiatan, Kepala BKPSDM Subang Dadang Darmawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjaring data profil potensi dan kompetensi ASN di Kabupaten Subang.
Data ini nantinya akan digunakan dalam penyusunan talent pool guna mendukung penerapan sistem merit dalam manajemen kepegawaian,”katanya.
Adapun peserta yang mengikuti penilaian ini terdiri dari berbagai tingkatan jabatan, yakni 51 pejabat administrator, 52 pejabat fungsional ahli madya, 128 pejabat fungsional ahli muda, 69 pejabat pengawas, serta 1.000 pejabat fungsional ahli pertama, staf umum, dan tenaga keterampilan.
Assessor SDM Aparatur Ahli Utama Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, mengapresiasi langkah Kabupaten Subang dalam menerapkan sistem merit.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Ia menegaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan pengelolaan kepegawaian yang adil, di mana pengangkatan, mutasi, rotasi, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, sehingga tidak ada penunjukan yang bersifat subjektif.
Sementara itu Pj. Bupati Subang, menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kualitas ASN sebagai ujung tombak pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN untuk memastikan jabatan strategis ditempati oleh individu yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
“Penilaian ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Saya berharap para peserta mengikuti proses ini dengan serius dan penuh tanggung jawab.
Gunakan kesempatan ini sebagai sarana untuk mengukur kompetensi diri serta sebagai langkah awal dalam pengembangan karier ke depan,” ujarnya.
Ia pun berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar serta memberikan hasil yang objektif dan bermanfaat bagi pengembangan ASN di Kabupaten Subang.***
Yu! baca artikel deltanusantara.com lainnya di Google News.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Diskominfo






