Satnarkoba Polresta Bandung Kembali Membongkar Jaringan Obat Keras di Kabupaten Bandung

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu. 

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu. 

 

Deltanusantara.com – Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu.

Obat tersebut diantaranya, tramadol dan eximer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya. Jumat 31Januari 2025.

Tentunya ini merupakan prestasi yang ditorehkan Satnarkoba Polresta Bandung dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang.

Dari operasi ini, sebelas tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar.

“Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” ujar Kombes Pol Aldi.pada Kamis, 30 Januari 2025.

Tak hanya itu, dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga berhasil menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung.

“Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian,”katanya.

Terkait asal-usul obat keras tertentu yang diamankan, Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami.

“Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat.

Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.

“Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.***

 

Simak artikel terbaru deltanusantara.com di Google News

 

Penulis : Moh Asep

Editor : Gerry

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB