Praperadilan Jilid II Digelar, Kuasa Hukum Muhammad Harun Gugat Keabsahan Penyitaan Data Elektronik

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Muhammad Harun kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang.

Tim kuasa hukum Muhammad Harun kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang.

 

DN.com – Tim kuasa hukum Muhammad Harun kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, pada Senin (13/7/2026).

Permohonan ini diajukan setelah sidang praperadilan sebelumnya dimenangkan oleh pihak termohon. Dikutip Selasa (14/7/2026).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum kembali mempersoalkan legalitas penyitaan dan pembukaan data elektronik milik kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kuasa hukum Muhammad Harun dari Republik Law Firm, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., bersama tim, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan kali ini berfokus pada dugaan penyitaan dan pembukaan data digital berupa telepon genggam, kartu memori, SIM card, serta microSD 128 GB milik kliennya.

Menurut Asep, penyitaan perangkat elektronik dilakukan pada 9 April 2026. Selanjutnya, data di dalam perangkat tersebut dibuka dan diperiksa berdasarkan berita acara tertanggal 20 April 2026 dengan dokumen bernomor 09/IV/2026/Siber.

“Hari ini merupakan sidang kedua yang membahas alasan dan dasar hukum permohonan kami.

Permohonan ini menyangkut dugaan tindakan penyitaan dan pembukaan data elektronik milik pemohon yang menurut kami tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep kepada awak media usai persidangan.

Asep menilai tindakan penyidik berpotensi melanggar prosedur hukum, termasuk hak atas perlindungan data pribadi.

Menurutnya, penyitaan telepon genggam beserta media penyimpanan digital milik kliennya diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mekanisme penyitaan terhadap data dalam sistem elektronik.

“Data pribadi yang terdapat di dalam telepon genggam merupakan bagian dari hak privasi yang dilindungi oleh hukum,” tegasnya.

Selain mempersoalkan proses penyitaan, tim kuasa hukum juga menyoroti isi dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut Asep, percakapan WhatsApp yang dicantumkan dalam dakwaan tidak menunjukkan adanya permintaan uang sebagaimana yang menjadi pokok perkara.

“Kalau alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka tentu hal itu akan berimplikasi terhadap keabsahan dakwaan,” katanya.

Asep juga menegaskan bahwa perkara yang tengah bergulir tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi kliennya, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Pihaknya menyatakan akan terus memperjuangkan permohonan praperadilan hingga seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui praperadilan kedua ini, kami meminta keadilan kepada majelis hakim agar membatalkan tindakan yang kami nilai ilegal tersebut serta memulihkan hak-hak konstitusional klien kami, Muhammad Harun,” pungkasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Cisalak dan Tanjungsiang Silaturahmi ke Koramil 0505
Kecamatan Cisalak Tiadakan Lomba HUT RI, Perayaan Difokuskan pada Karnaval Sekolah
619 Personel Gabungan Amankan Dua Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Pusat Hari Ini
MTs Muhammadiyah 20 Menongo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Ajak Siswa Kembali Belajar dengan Semangat Baru
Kunjungan Presiden Prabowo ke Karawang Berjalan Sukses, Polda Jabar Pastikan Pengamanan Berlangsung Aman
BNNP Jabar Ungkap Delapan Kasus Narkoba Semester I 2026, Amankan 13 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Diperpanjang hingga 31 Agustus 2026, Denda PKB dan BBNKB Dihapus
Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:57 WIB

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Cisalak dan Tanjungsiang Silaturahmi ke Koramil 0505

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:22 WIB

Kecamatan Cisalak Tiadakan Lomba HUT RI, Perayaan Difokuskan pada Karnaval Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:04 WIB

Praperadilan Jilid II Digelar, Kuasa Hukum Muhammad Harun Gugat Keabsahan Penyitaan Data Elektronik

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:38 WIB

MTs Muhammadiyah 20 Menongo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Ajak Siswa Kembali Belajar dengan Semangat Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:47 WIB

Kunjungan Presiden Prabowo ke Karawang Berjalan Sukses, Polda Jabar Pastikan Pengamanan Berlangsung Aman

Berita Terbaru