Praperadilan Jilid II Digelar, Kuasa Hukum Muhammad Harun Gugat Keabsahan Penyitaan Data Elektronik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Muhammad Harun kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang.

Tim kuasa hukum Muhammad Harun kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang.

 

DN.com – Tim kuasa hukum Muhammad Harun kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, pada Senin (13/7/2026).

Permohonan ini diajukan setelah sidang praperadilan sebelumnya dimenangkan oleh pihak termohon. Dikutip Selasa (14/7/2026).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum kembali mempersoalkan legalitas penyitaan dan pembukaan data elektronik milik kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kuasa hukum Muhammad Harun dari Republik Law Firm, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., bersama tim, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan kali ini berfokus pada dugaan penyitaan dan pembukaan data digital berupa telepon genggam, kartu memori, SIM card, serta microSD 128 GB milik kliennya.

Baca Juga:  Kades Gandasoli Apresiasi Kunjungan Edi Askari: Terima Kasih Atas Perhatian Anggota DPRD Provinsi Jabar

Menurut Asep, penyitaan perangkat elektronik dilakukan pada 9 April 2026. Selanjutnya, data di dalam perangkat tersebut dibuka dan diperiksa berdasarkan berita acara tertanggal 20 April 2026 dengan dokumen bernomor 09/IV/2026/Siber.

“Hari ini merupakan sidang kedua yang membahas alasan dan dasar hukum permohonan kami.

Permohonan ini menyangkut dugaan tindakan penyitaan dan pembukaan data elektronik milik pemohon yang menurut kami tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep kepada awak media usai persidangan.

Asep menilai tindakan penyidik berpotensi melanggar prosedur hukum, termasuk hak atas perlindungan data pribadi.

Baca Juga:  Tongkat Komando Polda Jabar Beralih, Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan

Menurutnya, penyitaan telepon genggam beserta media penyimpanan digital milik kliennya diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mekanisme penyitaan terhadap data dalam sistem elektronik.

“Data pribadi yang terdapat di dalam telepon genggam merupakan bagian dari hak privasi yang dilindungi oleh hukum,” tegasnya.

Selain mempersoalkan proses penyitaan, tim kuasa hukum juga menyoroti isi dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut Asep, percakapan WhatsApp yang dicantumkan dalam dakwaan tidak menunjukkan adanya permintaan uang sebagaimana yang menjadi pokok perkara.

Baca Juga:  Polda Jabar Bongkar Jaringan Pancasona Family, 12 Tersangka Penipuan Online Diamankan di Sidrap

“Kalau alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka tentu hal itu akan berimplikasi terhadap keabsahan dakwaan,” katanya.

Asep juga menegaskan bahwa perkara yang tengah bergulir tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi kliennya, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Pihaknya menyatakan akan terus memperjuangkan permohonan praperadilan hingga seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui praperadilan kedua ini, kami meminta keadilan kepada majelis hakim agar membatalkan tindakan yang kami nilai ilegal tersebut serta memulihkan hak-hak konstitusional klien kami, Muhammad Harun,” pungkasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru