Praperadilan Jilid II Digelar, Kuasa Hukum Muhammad Harun Gugat Keabsahan Penyitaan Data Elektronik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Muhammad Harun kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang.

Tim kuasa hukum Muhammad Harun kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang.

 

DN.com – Tim kuasa hukum Muhammad Harun kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, pada Senin (13/7/2026).

Permohonan ini diajukan setelah sidang praperadilan sebelumnya dimenangkan oleh pihak termohon. Dikutip Selasa (14/7/2026).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum kembali mempersoalkan legalitas penyitaan dan pembukaan data elektronik milik kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kuasa hukum Muhammad Harun dari Republik Law Firm, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., bersama tim, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan kali ini berfokus pada dugaan penyitaan dan pembukaan data digital berupa telepon genggam, kartu memori, SIM card, serta microSD 128 GB milik kliennya.

Baca Juga:  Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran, 26 Tersangka Diamankan

Menurut Asep, penyitaan perangkat elektronik dilakukan pada 9 April 2026. Selanjutnya, data di dalam perangkat tersebut dibuka dan diperiksa berdasarkan berita acara tertanggal 20 April 2026 dengan dokumen bernomor 09/IV/2026/Siber.

“Hari ini merupakan sidang kedua yang membahas alasan dan dasar hukum permohonan kami.

Permohonan ini menyangkut dugaan tindakan penyitaan dan pembukaan data elektronik milik pemohon yang menurut kami tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep kepada awak media usai persidangan.

Asep menilai tindakan penyidik berpotensi melanggar prosedur hukum, termasuk hak atas perlindungan data pribadi.

Baca Juga:  Milangkala Kecamatan Cisalak Ke - 57 Siap Digelar, Camat Cisalak: Kita Harapkan Kebersamaan dan Kekompakan  

Menurutnya, penyitaan telepon genggam beserta media penyimpanan digital milik kliennya diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mekanisme penyitaan terhadap data dalam sistem elektronik.

“Data pribadi yang terdapat di dalam telepon genggam merupakan bagian dari hak privasi yang dilindungi oleh hukum,” tegasnya.

Selain mempersoalkan proses penyitaan, tim kuasa hukum juga menyoroti isi dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut Asep, percakapan WhatsApp yang dicantumkan dalam dakwaan tidak menunjukkan adanya permintaan uang sebagaimana yang menjadi pokok perkara.

Baca Juga:  Saat Hadiri Groundbreaking Renovasi TK Kemala Bhayangkari 31 Kandanghaur, Wakil Bupati Indramayu Tekankan Pentingnya PAUD

“Kalau alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka tentu hal itu akan berimplikasi terhadap keabsahan dakwaan,” katanya.

Asep juga menegaskan bahwa perkara yang tengah bergulir tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi kliennya, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Pihaknya menyatakan akan terus memperjuangkan permohonan praperadilan hingga seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui praperadilan kedua ini, kami meminta keadilan kepada majelis hakim agar membatalkan tindakan yang kami nilai ilegal tersebut serta memulihkan hak-hak konstitusional klien kami, Muhammad Harun,” pungkasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru