Mensesneg: Belum Ada Usulan Jampidsus Baru ke Presiden, Pengganti Febrie Masih Diproses

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mensesneg mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mengajukan usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada presiden.

Mensesneg mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mengajukan usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada presiden.

 

DN.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mengajukan usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru kepada Presiden Prabowo Subianto. Selasa (14/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, Presiden baru akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila telah menerima usulan resmi dari Jaksa Agung mengenai calon Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah.

Baca Juga:  Bicara di KTT G20, Prabowo Ungkap Strategi Indonesia dalam Mengentaskan Kelaparan dan Kemiskinan

“Mekanismenya, jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.

Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujar Prasetyo dalam rekaman suara, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan, tidak ada Keppres terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah karena pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.

“Pengunduran diri tidak menggunakan Keppres karena merupakan keputusan pribadi dari yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan yang diemban,” katanya.

Baca Juga:  Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Saat ini, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus masih dijabat oleh Rudi Margono.Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga:  Tiba di Sumedang, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan Nasional 

Usai mengundurkan diri, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru