Mensesneg: Belum Ada Usulan Jampidsus Baru ke Presiden, Pengganti Febrie Masih Diproses

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mensesneg mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mengajukan usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada presiden.

Mensesneg mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mengajukan usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada presiden.

 

DN.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mengajukan usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru kepada Presiden Prabowo Subianto. Selasa (14/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, Presiden baru akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila telah menerima usulan resmi dari Jaksa Agung mengenai calon Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah.

Baca Juga:  Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

“Mekanismenya, jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.

Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujar Prasetyo dalam rekaman suara, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan, tidak ada Keppres terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah karena pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.

“Pengunduran diri tidak menggunakan Keppres karena merupakan keputusan pribadi dari yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan yang diemban,” katanya.

Baca Juga:  Kabar Terbaru!, Resmi Dibuka Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kini Gratis!

Saat ini, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus masih dijabat oleh Rudi Margono.Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga:  Bikin Geger! Isu Gaji DPR Rp 3 Juta per Hari, Pengamat: Bukti Jauhnya Empati Wakil Rakyat 

Usai mengundurkan diri, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru