Mensesneg: Belum Ada Usulan Jampidsus Baru ke Presiden, Pengganti Febrie Masih Diproses

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mensesneg mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mengajukan usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada presiden.

Mensesneg mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mengajukan usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada presiden.

 

DN.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mengajukan usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru kepada Presiden Prabowo Subianto. Selasa (14/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, Presiden baru akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila telah menerima usulan resmi dari Jaksa Agung mengenai calon Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah.

“Mekanismenya, jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.

Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujar Prasetyo dalam rekaman suara, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan, tidak ada Keppres terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah karena pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.

“Pengunduran diri tidak menggunakan Keppres karena merupakan keputusan pribadi dari yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan yang diemban,” katanya.

Saat ini, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus masih dijabat oleh Rudi Margono.Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.

Usai mengundurkan diri, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Wagub Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Praktik LGBT, ASN Terbukti Melanggar Terancam Sanksi Tegas
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru, Tiga Kasus Korupsi Resmi Dilimpahkan dari Polri
Kemenag Jadi Percontohan Transformasi Pembayaran ASN, Integrasi SIMPEG Dimulai Agustus 2026
Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran demi Bayar Gaji PPPK, Larang Pegawai Dirumahkan
Qodari Kaget Indonesia Impor Batu Bara dari AS, Ternyata untuk Kebutuhan Industri Baja
Resmikan Biodiesel B50, Presiden Prabowo: Hemat Devisa Rp170 Triliun dan Perkuat Kemandirian Energi
Guru Besar UI Usul Program MBG Dikelola Sekolah, Dinilai Lebih Efisien dan Minim Risiko Korupsi
TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Atas Permintaan Kejaksaan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:04 WIB

Wagub Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Praktik LGBT, ASN Terbukti Melanggar Terancam Sanksi Tegas

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:55 WIB

Mensesneg: Belum Ada Usulan Jampidsus Baru ke Presiden, Pengganti Febrie Masih Diproses

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:31 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru, Tiga Kasus Korupsi Resmi Dilimpahkan dari Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:53 WIB

Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran demi Bayar Gaji PPPK, Larang Pegawai Dirumahkan

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:40 WIB

Qodari Kaget Indonesia Impor Batu Bara dari AS, Ternyata untuk Kebutuhan Industri Baja

Berita Terbaru