Deltanusantara.com – Polda Jabar kembali menyampaikan perkembangan kasus penjualan bayi ke Singapura yang berhasil terbongkar dari awalnya pelaporan salah satu orangtua asal Kabupaten Bandung. Jumat (18/7/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan S.I.K., M.H didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan menyampaikan bahwa orangtua yang melaporkan itu dari Jalam Sumintapura Desa Sulaeman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Penjualan bayi ini, lanjut Kombes Hendra, telah dilakukan para tersangka sejak 2023 terhadap 25 bayi dan melakukan perekrutan bayi-bayi itu sejak dalam kandungan.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
“Bayi-bayi yang baru lahir oleh tersangka diserahkan ke penampung tersangka M, tersangka Y, tersangka W, dan tersangka J dengan harga Rp 10-16 juta dengan rincian pembagian sesuai harga yang disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi, kemudian sisanya dibagi antara tersangka A dan tersangka M atau tersangka YT,” ujarnya, Kamis (17/7/2025)
Hendra menyebut oleh penampung tersangka M, tersangka YT, bayi itu dirawat dengan pengasuh tersangka YN.
Pengasuh YN ini digaji oleh tersangka L Rp 2,5 juta, dan Rp 1 juta untuk biaya keperluan bayi.
“Bayi-bayi ini kemudian diadopsi secara ilegal di Singapura. Setelah bayi berusia 2-3 bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi itu dikirim ke Jakarta.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Penyerahan bayi tergantung arahan tersangka L,” katanya.
Hendra pun menegaskan, berdasarkan fakta bahwa bayi-bayi itu oleh tersangka L dipindahkan ke Pontianak melalui tersangka AHA untuk dibuatkan dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi (akte/paspor).
“Selama bayi-bayi ada di Pontianak, mereka diasuh oleh beberapa pengasuh yang ada di bawah kendali tersangka AHA. Para pengasuh mendapat bayaran Rp 2,5 juta per anak,” ucapnya.
Tak hanya itu, dokumen yang dibuat ialah surat keterangan lahir, kartu keluarga, akte kenal lahir, paspor, dan untuk proses pembuatan itu tersangka AHA memalsukan surat keterangan lahir dan KK.
“Peran tersangka AHA ialah mencarikan orangtua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang yang mau menjadi orangtua palsu. Dan, mendapat imbalan Rp 5-6 juta,” katanya.
Berikut ini nama-nama para tersangka:
1. L S L alias L S alias P alias Ai (69) (DPO) berperan Agen Indonesia
2. S H alias L S H alias E alias A (59) berperan agen dan pembuat dokumen palsu serta pencari orangtua palsu
3. W (DPO) berperan perantata
4. M (33) berperan perantara dan penampung
5. Y (37) berperan penampung
6. Ye (42) berperan penampung dan pengasuh bayi
7. D F K (52) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi
8. An (26) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi
9. F S (46) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi
10. D W (26) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi
11. A (31) berperan pengantar ke Singapura, pengasuh bayi, dan orangtua palsu
12. A K (58) berperan pengantar dari Jakarta ke Kalimantan, Kalimantan ke Singapura, dan pengasuh bayi
13. A F alias F alias D alias A N H alias A (26) berperan perekrut bayi kurang lebih 25 tahun
14. D H H (35) berperan perekrut bayi
15. E M alias E (38) berperan perekrut bayi
16. Y Y alias Mama Y (46) DPO berperan perekrut bayi.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep