Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 2,8 Miliar dalam Operasi Antik Lodaya 2025

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, melalui Operasi Antik Lodaya 2025, Polda Jabar berhasil mengamankan 372 tersangka dan barang bukti narkotika senilai Rp 2,8 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, melalui Operasi Antik Lodaya 2025, Polda Jabar berhasil mengamankan 372 tersangka dan barang bukti narkotika senilai Rp 2,8 miliar.

 

Deltanusantara.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, melalui Operasi Antik Lodaya 2025, Polda Jabar berhasil mengamankan 372 tersangka dan barang bukti narkotika senilai Rp 2,8 miliar. Jum’at (21/11/2025).

Barang Bukti yang Disita

– Sabu-sabu seberat 1.456,83 gram

– Ganja 15.125,12 gram

– Ekstasi 124 butir

– Tembakau sintesis 2.868,19 gram

– Obat keras terbatas 48.570 butir

– Psikotropika 136 butir

Operasi Antik Lodaya 2025 berlangsung selama 10 hari, dari 6 hingga 15 November 2025. Polda Jabar tidak hanya berfokus pada kuantitas barang bukti, tetapi juga kualitas jaringan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan pada Kamis (20/11)

Dari 372 tersangka yang diamankan, 37 tersangka merupakan target operasi yang terbagi dalam 5 jaringan besar.

Polda Jabar juga berhasil mengungkap tiga clandestine lab (laboratorium gelap) narkotika, termasuk lab peracik ganja dan dua lab peracik tembakau sintetis di lokasi berbeda.

Jaringan yang terlibat dalam narkotika jenis sabu adalah jaringan internasional, sementara clandestine lab serta psikotropika dan ekstasi melibatkan jaringan dari dalam negeri,” jelasnya.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku jaringan narkoba di wilayah Jawa Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru