Deltanusantara.com – Pendamping Lokal Desa atau PLD merupakan tenaga pendamping profesional di desa.
PLD berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
PLD bertugas langsung di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula. Rabu 11 Desember 2024.
PLD memiliki peran untuk membantu meningkatkan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Pendamping lokal desa nantinya akan mendampingi satu hingga empat desa pada kecamatan lokasi tugas.
Adapun status PLD sebatas kontrak dan dapat perpanjang kontraknya setiap tahun selama masih memenuhi syarat.
Tenaga PLD yang telah dikontrak akan menerima gaji setiap bulannya.
Komponen gaji terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
PLD biasanya dibuka melalui rekrutmen yang diadakan oleh Kemendes PDTT melalui website atau laman resminya.
Berikut persyaratan dan cara daftar PLD Kemendesa, dilansir dari laman PLD Kemendesa:
Syarat daftar jadi PLD Kemendesa
– Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
– Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun
– Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
– Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
– Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
– Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
– Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.
Cara daftar jadi PLD Kemendesa:
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://rekrutmenpld.kemendesa.g
– Klik menu ‘Login/Daftar’, kemudian pilih ‘Daftar’
– Setelah login/daftar, pilih lokasi kecamatan yang akan dilamar
– Isi kolom biodata yang tersedia dan unggah dokumen dengan baik dan benar
– kemudian, isi data pengalaman kerja sesuai kolom-kolom yang diminta dengan baik dan benar.
Periksa kembali semua data, apabila telah dipastikan lengkap dan benar, selanjutnya klik menu/tombol ‘Simpan’.
Jika muncul pesan ‘Pendaftaran Berhasil’, maka pendaftaran Anda berhasil.
Kemendes PDTT membentuk tenaga pendamping profesional desa guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif untuk kemajuan desa.***
Demikian artikel kali ini tentang cara dan persyaratan untuk menjadi pendamping desa lokal. Semoga bermanfaat.
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Kemedes PDTT






