Deltanusantara.com – Delapan orang diduga pelaku mengeroyok pencuri ayam bernama S alias Toleng, 35 tahun, hingga tewas, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Subang.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Subang.
Pada saat itu S alias Toleng terpergok mencuri ayam di salah satu peternakan ayam di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, pada Selasa (1/4/2025) pukul 23.30 wib.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Delapan pelaku diantara GM alias JIA (33 Tahun), YS alias Endog (26 Tahun), INA (21 Tahun), AR (22 Tahun), NPP (25 Tahun), NR (24 Tahun), K (24 Tahun) dan TS (24 Tahun) merupakan warga setempat.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Kompol Endar, serta Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, saat mengeroyok korban, delapan tersangka memiliki peran tersendiri.
GM alias JIA menembak korban 3 kali dari jarak dekat juga memukul, YS alias Endog teriaki maling dan memukul, INA memukulkan balok kayu, dan AR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter.
Sementara NPP memukul dengan menggunakan bambu, NR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter, K menendang dan menyeret korban dan TS melakukan pengeroyokan dengan memukul korban ke bagian muka.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Dalam waktu hitungan jam, delapan pelaku berhasil kita tangkap.
Apapun alasan mereka melakukan penganiayaan kepada korban itu tidak dibenarkan apalagi sampai meninggal dunia,” tandasnya, pada Kamis (3/4/2025).
Kapolres pun berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan.
“Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.***
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






