Pencuri Ayam Tewas! Delapan Pelaku Pengeroyokan Warga Kecamatan Tanjungsiang Terancam 12 Tahun Penjara 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri Ayam Tewas! Delapan Pelaku Pengeroyokan Warga Kecamatan Tanjungsiang Terancam 12 Tahun Penjara 

Pencuri Ayam Tewas! Delapan Pelaku Pengeroyokan Warga Kecamatan Tanjungsiang Terancam 12 Tahun Penjara 

 

Deltanusantara.com – Delapan orang diduga pelaku mengeroyok pencuri ayam bernama S alias Toleng, 35 tahun, hingga tewas, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Subang.

Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Subang.

Pada saat itu S alias Toleng terpergok mencuri ayam di salah satu peternakan ayam di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, pada Selasa (1/4/2025) pukul 23.30 wib.

Delapan pelaku diantara GM alias JIA (33 Tahun), YS alias Endog (26 Tahun), INA (21 Tahun), AR (22 Tahun), NPP (25 Tahun), NR (24 Tahun), K (24 Tahun) dan TS (24 Tahun) merupakan warga setempat.

Baca Juga:  Gedung Mako Pasukan Gegana Korbrimob Polri Diresmikan dengan Nama Jusuf Manggabarani

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Kompol Endar, serta Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, saat mengeroyok korban, delapan tersangka memiliki peran tersendiri.

GM alias JIA menembak korban 3 kali dari jarak dekat juga memukul, YS alias Endog teriaki maling dan memukul, INA memukulkan balok kayu, dan AR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter.

Baca Juga:  Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Sementara NPP memukul dengan menggunakan bambu, NR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter, K menendang dan menyeret korban dan TS melakukan pengeroyokan dengan memukul korban ke bagian muka.

Dalam waktu hitungan jam, delapan pelaku berhasil kita tangkap.

Apapun alasan mereka melakukan penganiayaan kepada korban itu tidak dibenarkan apalagi sampai meninggal dunia,” tandasnya, pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga:  Polda Jabar Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Tembakau Sintetis

Kapolres pun berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan.

“Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru