DN.com – Mengurus perpanjangan STNK tahunan kini semakin mudah. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lagi mewajibkan pemilik kendaraan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Rabu (25/3/2026).
Kebijakan ini berlaku bagi pemilik kendaraan pelat B di wilayah Jawa Barat, khususnya Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan kemudahan baru sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan digitalisasi administrasi perpajakan kendaraan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa masyarakat tidak lagi perlu membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi, saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
“Bagi warga Jawa Barat, khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini harus membawa BPKB saat bayar pajak kendaraan bermotor, mulai sekarang tidak perlu lagi. Pelayanan bisa langsung dilakukan,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di media sosialnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Dengan kebijakan baru ini, syarat perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih sederhana. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan:
– STNK asli dan fotokopi
– e-KTP asli dan fotokopi sesuai data kendaraan (untuk perorangan)
Sementara untuk kendaraan atas nama perusahaan, syarat yang diperlukan meliputi:
– NPWP perusahaan
– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
– Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Jika pengurusan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa. Untuk perusahaan, surat kuasa harus menggunakan kop surat resmi, ditandatangani pemberi kuasa, disertai stempel perusahaan dan meterai, serta melampirkan KTP pemberi kuasa.
Namun perlu diperhatikan, kebijakan tanpa BPKB ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, BPKB asli dan fotokopi tetap menjadi syarat wajib, selain e-KTP dan STNK asli.***
Penulis : Redaksi