Pemerintah Dorong Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih untuk Capai Kemandirian Ekonomi

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono: Pemerintah akan mendorong penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. 

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono: Pemerintah akan mendorong penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. 

 

DN.com – Pemerintah akan mendorong penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Rabu (11/3/2026).

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menilai langkah ini sebagai strategi penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menurut Ferry, setelah menjadi anggota koperasi, penerima manfaat program dari Kementerian Sosial (Kemensos) seperti PKH, Bantuan Sosial (Bansos), dan Bantuan Sembako dapat meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraannya, serta menjadi keluarga mandiri di masa mendatang.

“Kalau semua penerima manfaat PKH dan sembako menjadi anggota Kopdes, maka ini bisa meringankan tugas Kemensos untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mudah-mudahan ikhtiar ini menjadi terobosan dan bisa kita lakukan di banyak tempat,” ujar Ferry dalam keterangannya pada Selasa (10/3/2026).

Para penerima manfaat PKH yang menjadi anggota Kopdes Merah Putih akan memperoleh berbagai manfaat, antara lain kemudahan mendapatkan komoditas bersubsidi seperti pupuk dan gas LPG.

Selain sebagai konsumen, mereka juga akan menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir periode, yang merupakan akumulasi dari transaksi anggota dan masyarakat umum di Kopdes.

“Ketika Kopdes punya profit, akan dibagikan kembali ke bapak ibu melalui SHU. Dengan begitu akan mengangkat derajat hidupnya dari desil 1 ke desil 2 dan seterusnya,” jelas Ferry.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto tidak ingin masyarakat desa dan kelurahan hanya sekadar menjadi penerima manfaat program sosial.

Melalui Kopdes Merah Putih, mereka ditransformasikan menjadi pelaku ekonomi dengan didukung badan usaha yang telah disiapkan.

Pembangunan gerai Kopdes Merah Putih dilakukan secara masif. Berdasarkan data dari PT Agrinas Pangan Nusantara yang bersinergi dengan TNI, pembangunan gerai, gudang, dan sarana pendukung lainnya telah mencapai sekitar 32 ribu unit, dengan 2.200 di antaranya telah selesai 100% di seluruh Indonesia.

Ferry menekankan bahwa Kopdes Merah Putih juga diarahkan untuk menjadi offtaker produk masyarakat.

Kemenkop akan mendorong inkubasi, kurasi, dan pembiayaan produk UMKM lokal, seperti di Pasuruan dan Jawa Timur, yang kemudian akan dipasarkan melalui gerai Kopdes Merah Putih.

“Itu gunanya koperasi desa, menjadi offtaker dari produk masyarakat apakah peternakan, UMKM, kerajinan, kuliner, dan lain-lain,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan seluruh penerima manfaat akan didorong untuk menjadi anggota Kopdes Merah Putih.

Di Jawa Timur terdapat 5 juta keluarga penerima manfaat PKH dan bantuan lainnya, sedangkan di Kabupaten Pasuruan lebih dari 229 ribu keluarga.

Saifullah mengingatkan agar bantuan sosial digunakan secara produktif. “Kalau menerima bantuan tidak boleh untuk bayar utang atau membeli hal-hal yang merusak ekonomi keluarga seperti judi online dan miras.

Setelah mendapatkan bansos, harapannya semangat untuk menjadi keluarga mandiri. Karena bansos itu sementara, berdaya itu selamanya,” tuturnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk mempererat hubungan agar operasionalisasi Kopdes Merah Putih berjalan baik dan lancar.

“Mari kita bersama-sama memastikan seluruh program sosial dari pemerintah pusat dapat menjadi pintu menuju kemandirian keluarga,” imbuhnya.***

 

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB