Deltanusantara.com – Sebanyak 9 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Banten dan Jawa Barat akan ditutup dan izin operasionalnya dicabut.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman, menyatakan bahwa empat kampus ditutup, sementara lima lainnya dalam proses pencabutan izin.
Pencabutan izin ini didasarkan pada ketidakmampuan perguruan tinggi untuk memenuhi standar hukum, sarana-prasarana, dan aspek keuangan yang ditetapkan.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
“Kami menilai perguruan tinggi tersebut tidak lagi mampu membayar gaji dosen, sarana dan prasarana sudah tidak tersedia.
Bahkan ada yang mengalami penyimpangan dalam pengelolaan KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang mengarah pada penyalahgunaan dana,” kata Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Lukman, seperti dikutip dari hallo.id
Selain itu, beberapa perguruan tinggi juga terpaksa ditutup karena adanya pelanggaran serius terkait pengelolaan dana mahasiswa dan pelanggaran lainnya.
“Ada perguruan tinggi yang tidak memberikan biaya hidup (Kartu KIP) kepada mahasiswa sesuai ketentuan, bahkan dana tersebut diambil oleh pihak kampus,” tambahnya.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pencabutan izin operasional bukan berarti kampus tersebut ditutup secara fisik.
“Kampus masih ada, tetapi izin operasionalnya dicabut, artinya kampus tidak lagi dapat menyelenggarakan kegiatan akademik.”
“Mahasiswa yang terdampak akan dipindahkan ke perguruan tinggi lain yang memiliki kapasitas dan kualitas pembelajaran yang baik,” jelasnya.
Hingga saat ini, sekitar 4.030 mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi yang izinnya dicabut telah dipindahkan ke kampus lain.
Proses ini, menurut Lukman, telah dipastikan aman tanpa adanya gangguan pada rekam jejak akademik mahasiswa.
“Sebelum izinnya akan dicabut, mahasiswa aman. Sehingga nanti kami ingin pastikan tidak ada kegaduhan.”
“Tapi dengan catatan bahwa mahasiswa itu punya rekam jejak pembelajaran yang baik.”
“Kalau dia ternyata fiktif atau apapun dan yang lainnya mohon maaf, itu berarti kami tidak bisa selamatkan,” kata Lukman.
Lebih lanjut, Lukman menegaskan bahwa LLDIKTI bertanggung jawab untuk memastikan seluruh perguruan tinggi beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini ada lima perguruan tinggi swasta (PTS) yang tengah diproses untuk pencabutan izin operasional, empat pts yang akan ditutup, delapan PTS dalam proses pembinaan (penyimpangan KIPK).
“Kalau cuma pelanggaran bahwa KIPK-nya ada penyimpangan kemudian PTS sudah mengganti (dananya) case closed.”
“Tapi ketika dia ternyata ada penyimpangan, kampusnya juga ibaratnya enggak ada, dosennya pun juga enggak dibayar kan, apa yang kita bisa pertahankan coba? Kan kita ingin mahasiswa kita selamat,” jelasnya.***
Penulis : Gerry
Sumber Berita : LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten