Deltanusantara.com – Syarat utama Untuk pencairan dana desa tahap kedua setiap desa diwajibkan sudah mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Desa yang belum memiliki atau belum tergabung dalam koperasi ini tidak akan memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat. Selasa (10/6/2025).
“Yang paling utama harus segera membentuk koperasi karena yang menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap dua harus punya, terbentuknya Koperasi Merah Putih.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Kalau seandainya tidak maka sampai kapanpun dana desanya tidak akan dicairkan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Obar dalam acara Diseminasi Riset Celios, dilansir dari Desa Merdeka, pada Sabtu (7/6/2025).
Obar menjelaskan informasi terkait aturan baru tersebut sudah disampaikan kepada perangkat desa terkait melalui masing-masing Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Menurutnya, para gubernur dan bupati/wali kota telah mengeluarkan surat apabila ingin mencairkan dana desa tahap dua, maka harus membentuk Koperasi Merah Putih.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat itu menjelaskan skema penyaluran dana desa 2025 terbagi menjadi dua tahap.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Sementara itu, besaran, skema, serta tahap pencairan dana desa berbeda-beda antara satu dengan lainnya.
Ia menjelaskan ada desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri yang dana desanya dibagi dalam dua tahap.
“Kalau yang mandiri itu dana desanya 60% tahap satu, tahap dua 40%. Kalau yang maju, berkembang, tertinggal itu di 60-40, jadi 40% waktu tahap satu, tahap duanya 60%,” jelasnya.
Terkait besarannya, ia menyebut ada desa yang mendapatkan dana desa di angka Rp800 juta hingga Rp3 miliar.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Untuk desa yang dipimpinnya, Obar menyebut mendapatkan dana desa paling sedikit di angka Rp1,2 miliar.
Sementara itu, ada 78.719 desa/kelurahan yang sudah membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus per 4 Juni 2025.
Target desa dan kelurahan yang tergabung dalam program ini mencapai 83.762, sedangkan jumlah desa/kelurahan yang sudah tersosialisasi program ini ada 83.199.
Itu artinya, masih ada 5.043 desa/kelurahan yang dana desanya berpeluang tidak dicairkan karena belum tergabung dalam program Koperasi Merah Putih.
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






