Mulai 1 Agustus 2025, Bank BRI Berlakukan Kebijakan Baru, Nasabah Wajib Tahu, Simak Penjelasannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menerapkan kebijakan baru untuk layanan prioritas.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menerapkan kebijakan baru untuk layanan prioritas.

 

Deltanusantara.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menerapkan kebijakan baru untuk layanan prioritas.

Adapun BRI terus memperkuat posisinya sebagai penyedia layanan finansial kelas atas melalui BRI Private dan BRI Prioritas.

BRI Prioritas sendiri dirancang untuk menghadirkan pengalaman perbankan yang menyeluruh dan terpersonalisasi.

Serta menjadi bagian penting dari upaya perusahaan dalam mendampingi nasabah premium secara strategis dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari penyesuaian standar layanan, BRI akan menerapkan kebijakan baru terkait persyaratan Nasabah BRI Prioritas.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan penyesuaian ini mempertimbangkan dinamika kebutuhan Nasabah BRI Prioritas secara jangka panjang.

Menurutnya, kebutuhan Nasabah BRI Prioritas terus berkembang dan hal ini menjadi perhatian utama dalam layanan Wealth Management BRI.

“Penyesuaian ini dijalankan secara terukur sebagai bagian dari komitmen BRI untuk menjaga keberlanjutan kualitas layanan, sekaligus memastikan relevansi program ke depan.

BRI senantiasa menempatkan kepercayaan nasabah sebagai dasar dalam merancang pendekatan yang berorientasi jangka panjang,” tutur Agustya dalam keterangannya, dilansir Senin (23/6/2025).

Adapun persyaratan Nasabah BRI Prioritas sebelumnya berdasarkan kepemilikan total Fund Under Management (FUM) minimum sebesar Rp500 juta.

Kini diubah menjadi FUM minimum sebesar Rp1 miliar, yang mencakup Tabungan, Deposito, Giro, Produk Investasi, serta nilai tunai Produk Bancassurance.

Ketentuan baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025 mendatang.

Untuk nasabah eksisting yang tercatat sebelum 1 Agustus 2025, dapat menyesuaikan FUM hingga 30 September 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila FUM belum memenuhi ketentuan pada jangka waktu tersebut, maka status layanan akan disesuaikan secara otomatis per 1 Oktober 2025 mengikuti prosedur operasional layanan Nasabah BRI Prioritas.

Adapun BRI Prioritas menghadirkan lebih dari sekadar akses terhadap layanan keuangan.

Nasabah BRI Prioritas akan didampingi oleh Priority Relationship Manager profesional bersertifikasi, yang memberikan layanan strategis dalam perencanaan keuangan jangka panjang, dan pengelolaan kekayaan secara terintegrasi.

Selain itu, tersedia advisory dari Investment Specialist untuk memastikan portofolio tetap optimal dan sesuai dengan profil risiko serta dinamika pasar yang terus berkembang.

Baca Juga:

Novia Rozma, Juara 1 D’Koplo Indosiar, Meriahkan Puncak Acara Milangkala Kecamatan Cisalak ke-57

Turnamen Futsal Bupati Cup Meriahkan Milangkala Kecamatan Cisalak ke-57, Diikuti 13 Tim Futsal Tingkat SD 

AFC Resmi Umumkan Arab Saudi dan Qatar sebagai Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Nasabah BRI Prioritas juga dapat menikmati berbagai fasilitas bernilai tambah, mulai dari akses Executive Lounge di Bandara Utama Indonesia.

Kemudian penawaran khusus untuk Safe Deposit Box hingga diskon eksklusif dari premium merchant, seperti hotel berbintang, restoran ternama, produk fashion, dan lifestyle.

Untuk memenuhi kebutuhan personal, tersedia Concierge Service yang siap membantu dalam pemesanan hampers, rangkaian bunga, dan lain-lain.

BRI Prioritas juga memberikan akses layanan kesehatan melalui Healthcare Services dalam bentuk medical check-up dan fasilitas rumah sakit mitra dengan standar layanan terbaik.

Sebagai informasi, kinerja Wealth Management BRI hingga Mei 2025 menunjukkan pertumbuhan yang positif dan berkelanjutan.

Total Assets Under Management (AUM) tercatat meningkat 11,27% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ini mencerminkan tingginya minat dan kepercayaan nasabah terhadap solusi keuangan BRI yang komprehensif dan relevan.

Selain itu juga menegaskan keberhasilan BRI dalam membangun loyalitas nasabah serta menghadirkan layanan pengelolaan kekayaan yang bernilai tambah dan berkelanjutan.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Jelang Kedatangan Jemaah di Madinah, PPIH Arab Saudi Terus Meningkatkan Layanan, Khususnya di kawasan Masjid Nabawi
Gelar Apel Patroli Jam Malam Pelajar, Pemdes Cupunagara Beserta Polsek Cisalak Sasar Sejumlah Lokasi
Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih yang Wajib di Lakukan 
Pemdes Wajib Tau! Dana Desa Tahap Dua Tak Cair Jika Desa Belum Membentuk Koperasi Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto Resmi Merombak Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 di Seluruh Indonesia, UMK Jabar Naik!
Kabar Terbaru! Koperasi Merah Putih Dapat Suntikan Dana Rp 3 Miliar dari Bank BUMN
Haedar Nashir Tolak Putusan MK: Kebijakan Pendidikan Jangan Membelah Sekolah Negeri dan Swasta
Jokowi Masih Berpolitik, Sama Kayak SBY dan Mega, Ketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi: Lah, Emang Kenapa?

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 21:47 WIB

Mulai 1 Agustus 2025, Bank BRI Berlakukan Kebijakan Baru, Nasabah Wajib Tahu, Simak Penjelasannya!

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:58 WIB

Jelang Kedatangan Jemaah di Madinah, PPIH Arab Saudi Terus Meningkatkan Layanan, Khususnya di kawasan Masjid Nabawi

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:47 WIB

Gelar Apel Patroli Jam Malam Pelajar, Pemdes Cupunagara Beserta Polsek Cisalak Sasar Sejumlah Lokasi

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:45 WIB

Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih yang Wajib di Lakukan 

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:38 WIB

Pemdes Wajib Tau! Dana Desa Tahap Dua Tak Cair Jika Desa Belum Membentuk Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru