Menteri Pertanian Soroti, Biang Kerok Pupuk Subsidi Susah Didapatkan Petani, Ternyata, Sangat Panjang Sampai 145 Regulasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Soroti, Biang Kerok Pupuk Subsidi Susah Didapatkan Petani, Ternyata, Sangat Panjang Sampai 145 Regulasi.Dok Foto Kementan

Menteri Pertanian Soroti, Biang Kerok Pupuk Subsidi Susah Didapatkan Petani, Ternyata, Sangat Panjang Sampai 145 Regulasi.Dok Foto Kementan

Deltanusantara.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap penyebab petani sulit mendapatkan pupuk subsidi.

Dia mengatakan alur penyaluran pupuk subsidi sangat panjang sampai 145 regulasi. Amran menyebut di dalamnya ada 12 kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam regulasi tersebut. Jumat 6 Desember 2024.

Hal itu yang menyebabkan penyaluran pupuk subsidi sangat lama sampai ke petani. “Ditambah lagi bupati dan gubernur.

Kemarin kami tanda tangan, kami tandatangan Januari, bulan 11 itu pupuknya belum sampai, November.

Ini masalah petani kita,” ungkap dia dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, pada Rabu (4/12/2024).

Untuk itu, pemerintah memangkas aturan pupuk subsidi. Amran memastikan penyaluran tidak lagi melalui 12 K/L, hanya perlu persetujuan Kementerian Pertanian.

“Kemudian ke Pupuk Indonesia, Gapoktan, pengecer, ke distributor. Kalau kami sudah tandatangan, sudah bisa berjalan di daerah.

Jadi ini tidak ada masalah lagi, yang dulunya kalau bupati tidak tandatangan tidak bisa terima pupuk, ini masalah besar,” ungkapnya.

Amran meyakini Perpres akan terbit bulan ini. Dalam aturan baru itu, penyaluran ke petani tidak perlu lagi persetujuan pemerintah daerah.

“Perpres sudah selesai, insyaallah bulan ini terbit, bisa satu sampai dua minggu terbit. Kami sudah menghadap presiden, beliau sudah setuju. Harusnya tidak ada masalah lagi,” jelasnya.

Melalui Perpres tersebut, penyaluran pupuk subsidi hanya perlu persetujuan Kementerian Pertanian, dilanjutkan ke Pupuk Indonesia (PI), distributor langsung ke petani.

Ia menegaskan, tak lagi 12 K/L masuk regulasi tersebut, tidak lagi butuh persetujuan pemerintah daerah untuk penyaluran pupuk subsidi.

Jadi, setelah masuk data ke Pupuk Indonesia, maka langsung ke distributor, gudang di daerah, dan gabungan petani daerah.

Nggak main provinsi (persetujuan pemda), (langsung ke) kelompok petani, di mana petani, di situ gudang. Gudang kan di desa, langsung ke gudang,” tutupnya.***

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!
Usai Pergantian Direksi Bulog, Kini Serapan Beras Menjadi Naik Siginifikan 2000%
Polda Jabar Siagakan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Majalengka 
Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan
Kapolda Jabar Tinjau Posko KM 57, Guna Memastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 Aman Lancar
Hadiri Perayaan Tawur Agung Kesanga di Prambanan, Wapres Gibran, Menekankan Pentingnya Menjaga Teloransi
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Syarat serta Mekanisme yang Harus Dilakukan
Undang-undang TNI Disahkan, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie: Tak Akan Ada Dwifungsi TNI

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 13:52 WIB

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!

Selasa, 8 April 2025 - 17:26 WIB

Usai Pergantian Direksi Bulog, Kini Serapan Beras Menjadi Naik Siginifikan 2000%

Selasa, 8 April 2025 - 10:37 WIB

Polda Jabar Siagakan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Majalengka 

Sabtu, 5 April 2025 - 21:04 WIB

Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:24 WIB

Kapolda Jabar Tinjau Posko KM 57, Guna Memastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 Aman Lancar

Berita Terbaru