DN.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan kebocoran penerimaan negara akibat praktik pengemplangan pajak dan kongkalikong antara otoritas fiskal dengan wajib pajak.
Sikap tegas ini diambil seiring kebutuhan pembiayaan negara yang meningkat pada 2026. Rabu (11/2/2026).
Purbaya menyatakan pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) menembus 12 persen pada 2026.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Target tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan capaian 2025 yang tercatat merosot ke kisaran 9 persen, sehingga pengetatan pengawasan menjadi agenda utama.
“Kita tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkepin kemarin tuh, kita beresin itu,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (9/2).
Salah satu praktik yang disorot Purbaya adalah under invoicing, yakni penjualan barang ekspor di bawah harga pasar internasional.
Modus ini kerap digunakan untuk menekan kewajiban pajak di dalam negeri, sementara keuntungan sebenarnya dinikmati di luar negeri.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Untuk menutup celah tersebut, Kementerian Keuangan menerapkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pengawasan transaksi ekspor.
“Kita menerapkan AI untuk mendeteksi under invoicing. Sudah ketahuan tuh yang saya pernah sebut, ekspor CPO, banyak sekali yang ketahuan under invoicing.
Harganya dimurahin di sini, di luar negeri sana dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kita kejar,” tegas Purbaya.
DJP juga menemukan modus lanjutan untuk menyembunyikan omzet, antara lain dengan menyalurkan hasil penjualan melalui rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan agar tidak tercatat sebagai pendapatan perusahaan.
Baca Juga:
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
“Saya tidak bisa ngomong sebagian besar, tapi memang ada beberapa yang terindikasi,” jelas Bimo.
Khusus untuk 40 perusahaan baja, DJP menaksir potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak mencapai Rp4 triliun per tahun.
Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menutup kebocoran penerimaan dan mengamankan target pajak 2026.***
Penulis : Redaksi






