Deltanusantara.com – Dalam Refleksi akhir tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Menteri Hukum menyampaikan Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi.
Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyarankan agar selektif memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu setiap tahunnya. Kamis 19 Desember 2024.
“Momentumnya (memiliki UU tentang grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) pas untuk kita lakukan.
Presiden memberikan saran agar mungkin setiap tahun dengan selektif akan memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu,” ujar Supratman dilansir dari CNN
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Ia menjelaskan dalam tahun-tahun mendatang Indonesia akan memiliki sejumlah agenda strategis di bidang peraturan perundang-undangan.
Dirinya meminta jajaran DJPP untuk mengantisipasi isu-isu aktual, termasuk mengenai grasi, amnesti, abolisi serta rehabilitasi.
Supratman sendiri merupakan mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Ia meminta DJPP untuk mulai menyiapkan Undang-undang yang terkait dengan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Lebih lanjut, Ia mengatakan pembentukan UU tersebut telah menjadi kesepakatan pemerintah dengan DPR RI.
“Sudah sepakat bersama DPR bahwa UU tentang Pemilu dan Pemilukada akan diinisiasi oleh DPR.
Sedangkan UU tentang Partai Politik diinisiasi oleh pemerintah. Perlu dipersiapkan dari sekarang,” ucap dia.
Supratman juga mengingatkan jajaran DJPP untuk menguatkan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Asta Cita Presiden Prabowo,”tuturnya.
“Perlu penguatan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga kita bisa mengatasi over regulasi di berbagai sektor.
Kemudian mengurangi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, konflik norma hukum, atau konflik kewenangan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,”tandasnya.***
Simak terus berita terbaru di https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Menkumham