Deltanusantara.com – Dalam Refleksi akhir tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Menteri Hukum menyampaikan Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi.
Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyarankan agar selektif memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu setiap tahunnya. Kamis 19 Desember 2024.
“Momentumnya (memiliki UU tentang grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) pas untuk kita lakukan.
Presiden memberikan saran agar mungkin setiap tahun dengan selektif akan memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu,” ujar Supratman dilansir dari CNN
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Ia menjelaskan dalam tahun-tahun mendatang Indonesia akan memiliki sejumlah agenda strategis di bidang peraturan perundang-undangan.
Dirinya meminta jajaran DJPP untuk mengantisipasi isu-isu aktual, termasuk mengenai grasi, amnesti, abolisi serta rehabilitasi.
Supratman sendiri merupakan mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Ia meminta DJPP untuk mulai menyiapkan Undang-undang yang terkait dengan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Lebih lanjut, Ia mengatakan pembentukan UU tersebut telah menjadi kesepakatan pemerintah dengan DPR RI.
“Sudah sepakat bersama DPR bahwa UU tentang Pemilu dan Pemilukada akan diinisiasi oleh DPR.
Sedangkan UU tentang Partai Politik diinisiasi oleh pemerintah. Perlu dipersiapkan dari sekarang,” ucap dia.
Supratman juga mengingatkan jajaran DJPP untuk menguatkan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Asta Cita Presiden Prabowo,”tuturnya.
“Perlu penguatan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga kita bisa mengatasi over regulasi di berbagai sektor.
Kemudian mengurangi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, konflik norma hukum, atau konflik kewenangan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,”tandasnya.***
Simak terus berita terbaru di https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Menkumham






