Menteri Hukum: Indonesia Membutuhkan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum  menyampaikan Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi. Foto Dok. Hallo.Id

Menteri Hukum  menyampaikan Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi. Foto Dok. Hallo.Id

Deltanusantara.com – Dalam Refleksi akhir tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Menteri Hukum  menyampaikan Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi.

Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyarankan agar selektif memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu setiap tahunnya. Kamis 19 Desember 2024.

“Momentumnya (memiliki UU tentang grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) pas untuk kita lakukan.

Presiden memberikan saran agar mungkin setiap tahun dengan selektif akan memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu,” ujar Supratman dilansir dari CNN

Ia menjelaskan dalam tahun-tahun mendatang Indonesia akan memiliki sejumlah agenda strategis di bidang peraturan perundang-undangan.

Dirinya meminta jajaran DJPP untuk mengantisipasi isu-isu aktual, termasuk mengenai grasi, amnesti, abolisi serta rehabilitasi.

Supratman sendiri merupakan mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI.

Ia meminta DJPP untuk mulai menyiapkan Undang-undang yang terkait dengan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Lebih lanjut, Ia mengatakan pembentukan UU tersebut telah menjadi kesepakatan pemerintah dengan DPR RI.

“Sudah sepakat bersama DPR bahwa UU tentang Pemilu dan Pemilukada akan diinisiasi oleh DPR.

Sedangkan UU tentang Partai Politik diinisiasi oleh pemerintah. Perlu dipersiapkan dari sekarang,” ucap dia.

Supratman juga mengingatkan jajaran DJPP untuk menguatkan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Asta Cita Presiden Prabowo,”tuturnya.

“Perlu penguatan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga kita bisa mengatasi over regulasi di berbagai sektor.

 

Kemudian mengurangi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, konflik norma hukum, atau konflik kewenangan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,”tandasnya.***

 

Simak terus berita terbaru di https://www.deltanusantara.com

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Menkumham

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB