Deltanusantara.com – Pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk memberlakukan kebijakan tersebut di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Ia pun memerintahkan seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan tersebut paling lambat akhir Januari 2025.
Hal tersebut ia sampaikan saat Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten.
“Pada pertemuan melalui Zoom, saya sudah meminta setiap daerah, khususnya kabupaten/kota, untuk membuat perkada untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta percepatan 45 hari menjadi 10 hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa program ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Menurutnya, ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Di sisi lain, Tito juga memastikan penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, Tito mengapresiasi Kota Tangerang atas inovasi memangkas waktu layanan PBG hanya 10 jam.
Dia juga memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan perkada terkait kebijakan ini.
Tito mengatakan dengan kebijakan ini rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak dan tidak ada lagi yang harus tinggal di bawah jembatan atau pinggiran kali.
Ia berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan secara merata di seluruh Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup rakyat.***
Simak update artikel terbaru di Google News https://www.deltanusantara.com
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Hallo.Id