Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih yang Wajib di Lakukan 

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih yang Wajib di Lakukan 

Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih yang Wajib di Lakukan 

 

Deltanusantara.com – Secara umum proses pendirian koperasi baru dibagi menjadi dua tahap, Pendirian Koperasi dan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Bila sudah terbentuk sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, maka langkah selanjutnya pengurus Koperasi Merah Putih wajib melakukan pengesahan. Selasa (10/6/2025).

Berikut Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih

– Pengajuan nama koperasi oleh NPAK melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

– Verifikasi simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagai modal awal oleh NPAK.

– Pengajuan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi oleh NPAK ke Kementerian Hukum dan HAM.

– Pengurusan NPWP oleh koperasi.

– Pembukaan rekening bank atas nama koperasi.

– Pendaftaran hak akses koperasi ke sistem Online Single Submission (OSS).

Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Masyarakat dapat mendaftarkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui laman resmi apabila telah menentukan skema pendirian koperasi. Baik dengan mendirikan koperasi baru, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang sudah ada. Berikut tahapan pendaftarannya:

Akses laman resmi pendaftaran melalui link yang tersedia di bawah.

– Pilih salah satu dari tiga skema pendaftaran koperasi. Bila skemanya dengan membangun koperasi baru, maka pilih “Membangun Koperasi Baru”.

– Mengisi data lokasi, nama koperasi, berita acara musyawarah desa dan rapat anggota, jenis usaha, nama domain, serta informasi NPAK.

– Buat akun di laman Koperasi Merah Putih.

– Centang pernyataan kebenaran data dan pernyataan domisili anggota koperasi dalam wilayah yang sama.

– Klik tombol “Daftar Sekarang” untuk mengirim pendaftaran.

Demikianlah mekanisme pengesahan Akta pendirian Koperasi Merah Putih yang wajib di lakukan. Semoga bermanfaat.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB