DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena dukung-mendukung di media sosial (medsos) bagi pihak yang dijerat tersangka dalam perkara korupsi.
KPK meminta masyarakat tidak mudah percaya opini di media sosial. Kamis (12/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan fenomena dukungan ini biasanya terjadi terhadap pihak yang jadi tersangka dari kalangan publik figur.
Baca Juga:
Haji 2026 Bisa Dibatalkan Demi Keselamatan Jemaah
Tol IKN Jadi “Primadona” Mudik Lebaran 2026, Ini Aturan dan Fasilitasnya
BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Wilayah ll, Ini Alasannya!
Asep khawatir masyarakat terpengaruh narasi-narasi di medsos tanpa mengetahui secara detail kasus yang sedang berjalan.
“Seringkali masyarakat menjadi terpengaruh ketika informasi atau pandangan atau opini itu disampaikan oleh public figure.
Kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh public figure, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami,” jelas Asep.
Asep menjelaskan bahwa proses perkara masih dalam tahap penyidikan, sehingga penyidik tidak bisa menyampaikan secara detail soal penanganan perkara.
Baca Juga:
Pemerintah Dorong Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih untuk Capai Kemandirian Ekonomi
KPK Periksa Pegawai Bea dan Cukai SA yang Diduga Pindahkan Uang Hasil Korupsi
Polda Jabar Siapkan 26.692 Personel untuk Amankan Idul Fitri 1447 Hijriah
Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan bijak dalam mencerna informasi dari medsos.
“Kami mengimbau kepada masyarakat berhati-hatilah untuk mencerna informasi dari siapapun itu, adanya biarkan nanti informasi itu dibuka di persidangan,” kata Asep.
Asep juga mengajak masyarakat untuk melihat fakta-fakta yang nantinya akan terungkap di persidangan.
“Jadi di situlah disandingkan bukti-buktinya yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh para terdakwa,”jelasnya.***
Penulis : Redaksi






