Deltanusantara.com – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan atau OTT. Kali ini, OTT KPK berlangsung di Jakarta pada Rabu (13/8/2025) siang.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sembilan orang, termasuk unsur direksi badan usaha milik negara atau BUMN dan pihak swasta.
Dari Informasi mengenai OTT KPK ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Lebih jauh, ia menyebut OTT dilakukan di Jakarta dan terkait salah satu BUMN sektor kehutanan, yakni Inhutani V. ”Iya (ada OTT), di Jakarta,” ujar Fitroh. Kamis (14/8/2025). Dikutif laman Kompas.Id
Mengenai pihak yang diamankan, Fitroh menjelaskan jumlahnya sembilan orang. Mereka berasal dari kalangan BUMN dan swasta. ”(Yang ditangkap) direksi salah satu BUMN dan swasta,” ucapnya.
Mereka yang ditangkap akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Keterangan resmi mengenai detail konstruksi perkara, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti apa yang disita dalam OTT ini akan diumumkan oleh KPK melalui konferensi pers.
Untuk diketahui, Inhutani V merupakan BUMN yang bergerak di sektor kehutanan. Sebelum dilebur, perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pengelola utama kawasan hutan di wilayah selatan Pulau Sumatera.
Namun, status PT Inhutani V sebagai entitas mandiri kini telah berubah. Sejak tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi besar-besaran dengan menggabungkan (merger) sejumlah BUMN kehutanan di bawah induk (holding) Perum Perhutani.
Dalam kebijakan tersebut, PT Inhutani V bersama dengan PT Inhutani II dan PT Inhutani III dilebur ke dalam PT Inhutani I.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Penggabungan ini secara resmi disahkan pada Desember 2022, menjadikan PT Inhutani I sebagai entitas tunggal yang bertahan (surviving entity) dari hasil merger tersebut.***
Penulis : Gerry






