KPK: Korupsi di Bea Cukai Dipengaruhi Diskresi dan Lemahnya Integrasi Data 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memandang bahwa korupsi masih terjadi di Ditjen Bea Cukai karena lemahnya sistem integrasi data.

KPK memandang bahwa korupsi masih terjadi di Ditjen Bea Cukai karena lemahnya sistem integrasi data.

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih dipengaruhi oleh keputusan pejabat untuk kegiatan tertentu atau diskresi. Selasa (17/2/2026).

Selain itu, lembaga antirasuah juga memandang bahwa korupsi masih terjadi di Ditjen Bea Cukai karena lemahnya sistem integrasi data.

“KPK memandang praktik korupsi terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (16/2).

Baca Juga:  Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato

Budi menjelaskan berdasarkan laporan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada periode triwulan III 2025-2026, ditemukan praktik serupa di mana dalam implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM).

Seharusnya memetakan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, justru dimanfaatkan melalui praktik ‘pengkondisian’ agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah,”tuturnya.

Baca Juga:  Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Dicairkan Serentak dengan Uang Makan di Tahun 2025

KPK mengimbau agar sektor impor dan kepabeanan melakukan pembenahan untuk menjaga ekonomi negara, melindungi pelaku usaha, serta memastikan setiap arus barang lintas negara berlangsung secara transparan.

KPK akan terus memantau penerapan penguatan tata kelola ini, mengingat pola korupsi di sektor kepabeanan kerap berulang dengan memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis.

Baca Juga:  Tak Ada Lagi MBG Saat Libur, BGN Ubah Pola Distribusi

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Februari 2026, terkait dugaan suap untuk meloloskan impor barang tanpa melalui pemeriksaan fisik secara detail.

Enam tersangka ditetapkan, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru