DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, , terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, , mengatakan tim penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap Silmy.
“Tim masih terus melakukan pencarian,” ujar Budi, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga:
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Digiring Pakai Rompi Tahanan
Kejagung Geledah Kantor BGN di Kebon Sirih, Dijaga TNI Usai Pencopotan Kepala Badan BGN
Dana Posyandu Disikat! Eks Kades di Garut Masuk Bui, Uang Desa Dipakai Bayar Utang
KPK juga meminta Silmy untuk bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum, mengingat keterkaitannya dengan rangkaian OTT di wilayah Jakarta Barat.
“Benar, ini masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar,” katanya.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan belasan orang dari berbagai unsur. Salah satu yang turut terjaring adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, .
“Ada belasan orang yang diamankan dalam kegiatan tertangkap tangan kali ini, salah satunya Kepala Kantor Imigrasi,” ungkap Budi.
Baca Juga:
Prabowo Resmi Rombak Pimpinan BGN, Nanik S. Deyang Ditunjuk sebagai Kepala Baru
Tragedi Khitanan di Bekasi, Tiga Pemain Sisingaan Tewas Tersengat Listrik
BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Abaikan Peternak Lokal, Tenggat Satu Pekan Diberlakukan
Dari OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan berupa mobil dan sepeda motor, serta uang tunai.
Semua bukti dalam bentuk valuta asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). Selain itu, penyidik juga mengamankan logam mulia berupa emas.
KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus ini, termasuk rincian jumlah barang bukti yang telah diamankan.
“Kami akan terus memperbarui perkembangan perkara ini, termasuk detail barang bukti yang disita,” kata Budi.
Baca Juga:
Camat Tanjungsiang Tekankan Netralitas dan Kepatuhan Aturan Jelang Pilkades 2026
Gerai Indomaret Sempat Tutup Massal, Ini Penjelasan di Balik Libur Nasional dan Protes Karyawan
Hadapi Pilkades Serentak, Satpoldamkar Subang Tingkatkan Kapasitas Linmas
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Selain pejabat imigrasi, KPK juga mengamankan sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak swasta dalam operasi yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam.
Sementara itu, tim KPK masih terus bergerak di lapangan untuk melakukan pengembangan kasus di sejumlah wilayah.
“Tim saat ini juga sedang bergerak di Bali dan Jawa Barat,” pungkasnya.***
Penulis : Redaksi






