DN.com – Korlantas Polri terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik. Selasa (14/4/2026)
Kali ini, koordinasi dilakukan bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menghadirkan kemudahan dalam administrasi pajak kendaraan bermotor.
Pertemuan yang berlangsung di Lembur Pakuan pada Senin (13/4/2026) tersebut membahas berbagai solusi atas dinamika pelayanan di Samsat, khususnya terkait keluhan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga:
Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK
Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara Rp 15 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Gas
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Salah satu terobosan yang disepakati adalah kemudahan perpanjangan pajak tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.
“Pertemuan hari ini, kita harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat.
Baca Juga:
Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Obat Keras
Pemprov Jabar Kembali Buka Hibah dan Bansos untuk RKPD 2027, Fokus ke Kebutuhan Daerah
Dedi Mulyadi Usulkan Underpass di Pasteur, Solusi Atasi Kemacetan Pintu Masuk Bandung
Menurutnya, Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyepakati langkah konkret untuk menyederhanakan proses administrasi kendaraan.
“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang telah berpindah kepemilikan tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama.
Masyarakat juga dapat langsung melakukan proses bea balik nama kendaraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, petugas Korlantas Polri akan aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Baca Juga:
KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun
Wapres Gibran Bahas Kesejahteraan dan Digitalisasi Guru Madrasah Bersama PGM
Kemenag Jabar Dorong Penguatan Peran Komite untuk Tingkatkan Kualitas Madrasah Aliyah
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian layanan di Samsat, mengurangi keluhan masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor secara nasional.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, melainkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang paling utama bagi kita bukan memperbanyak pendapatan daerah, tetapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Sinergi antara Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.***
Penulis : Redaksi






