Deltanusantara.com – Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan kasus pemalsuan surat.
Kapolres Ciamis didampingi oleh Wakapolres, serta Kasat Reskrim mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan surat, khususnya pembuatan dan penggunaan SIM B II Umum palsu. Melalui kegiatan konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025),
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pelaku menggunakan aplikasi digital untuk memalsukan dokumen resmi, lalu menjualnya kepada sesama pengemudi truk dengan harga Rp250.000.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Aksi ini terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Lalu Lintas Polres Ciamis di Pos Prakasabels Pahlawan.
Saat diperiksa, ditemukan bahwa dokumen yang 0digunakan oleh para tersangka tidak sah secara hukum.
“Adapun para pelaku yang telah diamankan adalah pria berusia 23 tahun berstatus pelajar/mahasiswa asal Tasikmalaya, serta seorang buruh harian lepas berusia 31 tahun asal Majalengka.
Dalam penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa beberapa SIM palsu, surat tilang, STNK kendaraan, serta satu unit handphone yang digunakan dalam operasional pemalsuan tersebut,” ujar kombes Hendra.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menambahkan bahwa tindakan pemalsuan dokumen, apalagi yang menyangkut kelengkapan berkendara seperti SIM, merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan surat, termasuk dokumen kendaraan dan identitas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pembuatan surat-surat resmi melalui jalur tidak sah.
“Gunakan jalur resmi untuk mendapatkan dokumen. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan proses cepat tapi tidak sah.
Jadi, bukan hanya hukum tapi juga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep