Deltanusantara.com – Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jawa Barat, melakukan peninjauan langsung ke Pos Cipali dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2025. Kunjungan itu bertujuan mengecek kepatuhan kendaraan sumbu 3 terhadap pembatasan operasional yang berlaku selama libur Natal‑Tahun Baru.
Menurut peraturan terbaru (akhir 2025), kendaraan sumbu 3 dilarang melintas di tol dan jalan arteri tertentu pada jam‑jam tertentu, kecuali untuk angkutan logistik vital seperti sembako, BBM, pupuk, atau penanganan bencana.
“Pembatasan ini untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan,” ujar Irjen Rudi, Selasa (23/12/2025).
Namun, dalam inspeksi di lapangan, polisi masih menemukan puluhan truk sumbu 3 yang “mabuk” beroperasi tanpa izin. “Masih ada yang nekat melanggar karena kurangnya pengawasan,” kata Irjen Rudi.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Ia menegaskan akan berkoordinasi lintas sektoral untuk menegakkan aturan.
Poin penting peraturan sumbu 3:
– Waktu & lokasi:
Dibatasi di tol dan non‑tol Jawa (Jabar, Jateng, Jatim, Banten) pada periode ramai, khususnya 19‑20 Des, 23‑28 Des 2025, serta 2‑4 Jan 2026.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
– Kendaraan yang diperbolehkan:
Angkutan logistik penting (BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, bahan pokok, uang, penanganan bencana) dengan Surat Ikuan Kargo (SIK) lengkap.
– Sanksi: Truk yang melanggar dapat dikandangkan di area tol.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa untuk menjaga kelancaran logistik, truk sumbu 3 yang dipindahkan ke jalur alternatif seperti Pemalang‑Batang akan mendapat diskon tarif tol.
Baca Juga:
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
“Polri bersama Dishub akan terus mengawasi. Tidak ada toleransi bagi pelanggar,” tutup Hendra.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






