Kabar Terbaru Diawal Tahun 2025, Cara Membuat atau Memperpanjang SIM, Tanpa Calon, Ternyata Segini Biayanya! 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi permohonan SIM baru atau perpanjangan

Ilustrasi permohonan SIM baru atau perpanjangan

Deltanusantara.com – Kabar terbaru di awal tahun dibulan Januari 2025 ini, bagi pemohon SIM yang ingin perpanjang dan buat baru harus mengetahui biaya resminya tanpa bantuan calo.

Artikel kali ini deltanusantara sudah merangkum terkait biaya bikin SIM A maupun SIM C nih dari awal datang sampai SIM jadi.

Pertama sahabat deltanusantara, siapkan terlebih dahulu 5 lembar foto kopi KTP, baik bagi yang mau perpanjang atau buat SIM baru.

Siapkan juga uang cash, pakaian rapih, dan satu buah pulpen untuk mengisi data formulir bikin SIM.

Setelah semua sudah siap, pertama pemohon harus melewati tes psikologi melalui aplikasi secara online.

Nanti, pada aplikasi tersebut pemohon tinggal mengikuti soal yang disediakan.

Untuk tarif tes psikologi, setiap Satpas mengenakan biaya Rp 60 ribu.

Kedua, setelah melalui tes psikologi di loket satu biasanya pemohon langsung diarahkan ke loket dua bagian kesehatan.

Biaya tes kesehatan cukup merogoh kocek Rp 35 ribu. Pemohon biasanya hanya akan di tanya soal tinggi badan, dan tes buta warna.

Setelah selesai, pemohon SIM diarahkan ke loket tiga untuk membayar asuransi kecelakaan sebesar Rp 50 ribu.

Asuransi sendiri sebetulnya tidak wajib sehingga itu tergantung keinginan pemohon.

Asuransi tersebut dibedakan antara jenis SIM A dan SIM C.

Tapi biayanya sama, yaitu Rp 50 ribu per SIM. Jadi untuk perpanjang SIM A dan SIM C dikenakan dua asuransi dengan total Rp 100 ribu.

Setelah bayar asuransi, pemohon lanjut ke loket 4 untuk mengambil formulir ke petugas.

Nah di sini pulpen yang dibawa sendiri akan sangat berguna.

Dalam formulir SIM tersebut biasanya berisikan nama, alamat , Satpas kedatangan, nomor HP, alamat email dan sebagainya.

Ketika semua sudah lengkap diisi, serahkan formulir tersebut ke loket pembuatan SIM.

Biasanya nama kita akan dipanggil untuk melakukan foto SIM.

Setelahnya pemohon SIM langsung diarahkan ke loket ujian teori.

Biasanya hanya perlu menjawab soal terkait arti rambu lalu lintas.

Setiap soal harus berhasil terjawab dalam waktu 10 detik, pemohon wajib mengumpulkan poin 80-75 agar bisa lulus.

Terakhir adalah ujian praktik, petugas biasanya akan mengarahkan pemohon untuk memilih salah satu motor, matik atau manual.

Pemohon tinggal melawati trek sesuai arahan petugas dan jangan sampai kaki turun atau motor terkena cone.

Setelah semua dirasa lulus pemohon tinggal menunggu SIM dicetak di loket terakhir.

Jadi, bagi kalian yang ingin membuat SIM A perlu menyiapkan dan Rp 120 ribu.

Sementara untuk SIM C Rp 100 ribu, biaya kesehatan Rp 35 ribu, asuransi Rp 50 ribu dan terakhir Psikologi Rp 60 ribu.

Itulah serangkaian yang mesti dilalui ketika ingin membuat SIM baru, tentu setiap Satpas memiliki biaya berbeda.***

 

Simak artikel terbaru di Google News

deltanusantara.com

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus untuk Reformasi Polri
Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup
Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall
Kabinet Terbaru Prabowo-Gibran Telah Dilantik, Berikut Nama Kepala Staf Presiden Hingga Para Menteri
Jaga Kamtibmas Polres Sumedang dan Paguyuban Online Bersinergi dalam Kegiatan Olahraga Bersama
Kunjungan Singkat ke Abu Dhabi, Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Temui Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:42 WIB

Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang

Senin, 22 September 2025 - 15:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus untuk Reformasi Polri

Senin, 22 September 2025 - 14:52 WIB

Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Jumat, 19 September 2025 - 17:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall

Rabu, 17 September 2025 - 21:16 WIB

Kabinet Terbaru Prabowo-Gibran Telah Dilantik, Berikut Nama Kepala Staf Presiden Hingga Para Menteri

Berita Terbaru