Jelang Nataru, Pemerintah Gratiskan Jalan Tol, Berlaku Mulai 15 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, Simak Ulasannya!

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembukaan ruas jalan fungsional ini untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Pembukaan ruas jalan fungsional ini untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

 

Deltanusatara.com – Pemerintah melalui Kementerian PU akan membuka ruas jalan tol fungsional sementara sepanjang 120,4 kilometer.

Pembukaan ruas jalan fungsional ini untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Rabu 4 Desember 2024.

Fungsional sejumlah ruas itu dijalankan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pelaksanaan liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

Kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Saya yakin kita mampu menyelenggarakan semua persiapan dengan sebaik-baiknya.

Kita yakinkan masyarakat bisa menghadapi tahun baru dengan aman, tertib dan lancar.

Ini juga momentum untuk meningkatkan perekonomian kita,” kata Prabowo dalam keterangan resmi, pada Selasa (3/12/2024).

Sejalan dengan hal itu, Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bakal melakukan fungsional pada sejumlah tol yang tersebar di wilayah Sumatra serta Jawa.

Perinciannya, sepanjang 90,42 km berlokasi di Pulau Sumatra dan 29,98 km di Pulau Jawa.

Adapun, ruas tol fungsional Nataru 2024/2025 di Pulau Sumatra antara lain Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum), Tol Binjai – Langsa

Seksi 3 Tanjung Pura – Pangkalan Brandan, Tol Pekan Baru-Padang Seksi Padang – Sicincin.

Sementara di Pulau Jawa yaitu Tol Jakarta – Cikampek II Selatan Seksi Kutanegara – Sadang, Tol Solo – Yogyakarta Seksi Kartosuro – Purwomartani.

Untuk Segmen Klaten – Prambana, Tol Probolinggo – Banyuwangi Tahap I (Probolinggo-Besuki), dan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi Parapat Seksi Kuala Tanjung-IC Indrapura).

Di samping itu, Kementerian PU akan menghentikan sementara pekerjaan preservasi jalan tol maupun jalan nasional sejak H-10 atau tanggal 15 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

“Kami akan memastikan seluruh jalan tol dan jalan nasional dalam kondisi mantap dan tidak berlubang.

Dukungan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area juga disiapkan, total terdapat 124 TIP di seluruh ruas jalan tol di Indonesia,” terangnya.***

 

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB