Jelang Memasuki Ajaran Baru 2025/2026, Menkeu Cairkan Gaji dan Tambahan Penghasilan PNS Golongan 3B Tepat Waktu Juli 2025 Sebesar Segini!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gaji PNS. Menkeu Cairkan Gaji dan Tambahan Penghasilan PNS Golongan 3B Tepat Waktu Juli 2025

Ilustrasi Gaji PNS. Menkeu Cairkan Gaji dan Tambahan Penghasilan PNS Golongan 3B Tepat Waktu Juli 2025

 

Deltanusantara.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani segera pastikan pencairan gaji pokok dan tunjangan mulai awal Juli 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya golongan 3B.

Gaji dan tunjangan PNS Golongan 3B tahun 2025 ini, mengacu pada pedoman amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Pencairan tersebut dipastikan akan dilakukan tepat waktu pada awal bulan Juli 2025 biasanya pada tanggal 1 sampai 5.

Selain itu, momen ini bertepatan dengan momen penting bagi PNS Golongan 3B yang memiliki anak, yakni persiapan masuk sekolah awal tahun ajaran baru 2025/2026 yang dimulai pada 14 Juli 2025.

Dalam kebijakan terbaru ini, PNS golongan 3B mendapatkan hak gaji pokok disertai dengan tunjangan melekat seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan atau fungsional.

Tambahan penghasilan tersebut menjadi solusi bagi banyak keluarga ASN yang sedang mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak mereka, seperti seragam, buku pelajaran, hingga biaya masuk sekolah baru.

Sri Mulyani menyatakan bahwa seluruh proses pencairan telah disesuaikan dengan sistem penggajian digital, sehingga dana masuk langsung ke rekening ASN tanpa keterlambatan.

Pencairan gaji bulan Juli 2025 pun menjadi sorotan karena waktu pelaksanaannya sangat tepat, bersamaan dengan lonjakan kebutuhan rumah tangga dalam menyambut tahun ajaran baru.

Adapun besaran gaji yang diterima PNS golongan 3 bulan Juli 2025 yang diatur PP nomor 5 tahun 2024 sebagai berikut.

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Besaran gaji PNS golongan 3 tersebut disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) masing-masing PNS.

Dengan adanya dukungan finansial ini, banyak orang tua PNS kini dapat lebih leluasa dalam merancang pendidikan anak-anak mereka, mulai dari biaya sekolah formal hingga kebutuhan les tambahan di luar jam sekolah.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus untuk Reformasi Polri
Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup
Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall
Kabinet Terbaru Prabowo-Gibran Telah Dilantik, Berikut Nama Kepala Staf Presiden Hingga Para Menteri
Jaga Kamtibmas Polres Sumedang dan Paguyuban Online Bersinergi dalam Kegiatan Olahraga Bersama
Kunjungan Singkat ke Abu Dhabi, Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Temui Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:42 WIB

Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang

Senin, 22 September 2025 - 15:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus untuk Reformasi Polri

Senin, 22 September 2025 - 14:52 WIB

Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Jumat, 19 September 2025 - 17:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall

Rabu, 17 September 2025 - 21:16 WIB

Kabinet Terbaru Prabowo-Gibran Telah Dilantik, Berikut Nama Kepala Staf Presiden Hingga Para Menteri

Berita Terbaru