Deltanusantara.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani segera pastikan pencairan gaji pokok dan tunjangan mulai awal Juli 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya golongan 3B.
Gaji dan tunjangan PNS Golongan 3B tahun 2025 ini, mengacu pada pedoman amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Pencairan tersebut dipastikan akan dilakukan tepat waktu pada awal bulan Juli 2025 biasanya pada tanggal 1 sampai 5.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Selain itu, momen ini bertepatan dengan momen penting bagi PNS Golongan 3B yang memiliki anak, yakni persiapan masuk sekolah awal tahun ajaran baru 2025/2026 yang dimulai pada 14 Juli 2025.
Dalam kebijakan terbaru ini, PNS golongan 3B mendapatkan hak gaji pokok disertai dengan tunjangan melekat seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan atau fungsional.
Tambahan penghasilan tersebut menjadi solusi bagi banyak keluarga ASN yang sedang mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak mereka, seperti seragam, buku pelajaran, hingga biaya masuk sekolah baru.
Sri Mulyani menyatakan bahwa seluruh proses pencairan telah disesuaikan dengan sistem penggajian digital, sehingga dana masuk langsung ke rekening ASN tanpa keterlambatan.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Pencairan gaji bulan Juli 2025 pun menjadi sorotan karena waktu pelaksanaannya sangat tepat, bersamaan dengan lonjakan kebutuhan rumah tangga dalam menyambut tahun ajaran baru.
Adapun besaran gaji yang diterima PNS golongan 3 bulan Juli 2025 yang diatur PP nomor 5 tahun 2024 sebagai berikut.
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Besaran gaji PNS golongan 3 tersebut disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) masing-masing PNS.
Dengan adanya dukungan finansial ini, banyak orang tua PNS kini dapat lebih leluasa dalam merancang pendidikan anak-anak mereka, mulai dari biaya sekolah formal hingga kebutuhan les tambahan di luar jam sekolah.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry