Jelang Lebaran 2025, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Bagi Kendaraan Tertentu, Dilarang Masuk Tol, Simak Penjelasannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H itu resmi diteken pada 7 Maret lalu. Selasa 18 Maret 2025.

SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H itu resmi diteken pada 7 Maret lalu. Selasa 18 Maret 2025.

Deltanusantara.com – Jelang Lebaran 2025. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Adapun SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H itu resmi diteken pada 7 Maret lalu. Selasa 18 Maret 2025.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melarang truk masuk tol selama enam belas hari pada periode mudik Lebaran 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan, pembatasan tersebut akan berlangsung mulai 24 Maret hingga 8 April.

“Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Budi dalam keterangan resmi, pada Minggu (16/3/2025).

Lebih lanjut, pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, Jakarta-Banten, Jakarta, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan larangan truk melintas adalah Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, dan Jakarta-Banten.

Selanjutnya, Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Cirebon-Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

Namun, pembatasan ini tak berlaku buat kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.

Truk pengangkut barang-barang ini tetap bisa beroperasi dengan syarat mengantongi surat muatan jenis barang.

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” tambah Budi.

Aturan Lainnya

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.

SKB ini juga memuat pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan.

Lalu pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.***

 

Yuk baca artikel lainnya https://deltanusantara.com di GoogleNews

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Kemenhub

Berita Terkait

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!
Usai Pergantian Direksi Bulog, Kini Serapan Beras Menjadi Naik Siginifikan 2000%
Polda Jabar Siagakan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Majalengka 
Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan
Kapolda Jabar Tinjau Posko KM 57, Guna Memastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 Aman Lancar
Hadiri Perayaan Tawur Agung Kesanga di Prambanan, Wapres Gibran, Menekankan Pentingnya Menjaga Teloransi
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Syarat serta Mekanisme yang Harus Dilakukan
Undang-undang TNI Disahkan, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie: Tak Akan Ada Dwifungsi TNI

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 13:52 WIB

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!

Selasa, 8 April 2025 - 17:26 WIB

Usai Pergantian Direksi Bulog, Kini Serapan Beras Menjadi Naik Siginifikan 2000%

Selasa, 8 April 2025 - 10:37 WIB

Polda Jabar Siagakan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Majalengka 

Sabtu, 5 April 2025 - 21:04 WIB

Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:24 WIB

Kapolda Jabar Tinjau Posko KM 57, Guna Memastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 Aman Lancar

Berita Terbaru