Deltanusantara.com – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan, pada tanggal 10 Desember 2024.
Peraturan ini tentunya ini membawa perubahan signifikan dalam dunia pendidikan. Minggu 12 Januari 2025.
Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah perubahan beberapa jabatan fungsional, termasuk penghapusan istilah “Kepala Sekolah” yang diganti dengan “Kepala Satuan Pendidikan.”
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan nomenklatur dan memperjelas tugas serta tanggung jawab jabatan di lingkungan pendidikan.
Berikut u
Latar Belakang Perubahan
Dalam beberapa tahun terakhir, tata kelola jabatan di dunia pendidikan terus diperbaiki guna memastikan efisiensi, profesionalitas, dan transparansi.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Peraturan ini mengembalikan beberapa jabatan fungsional menjadi Jabatan Fungsional (JF) Guru, termasuk:
1. Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah yang kini disebut sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
2. Pamong Belajar yang dikembalikan menjadi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
Sementara itu, istilah Kepala Sekolah diganti menjadi Kepala Satuan Pendidikan.
Meski demikian, perubahan ini tidak merubah tugas dan fungsi utama jabatan tersebut, melainkan hanya penyebutan istilahnya.
Kepala Sekolah Sebagai Tugas Tambahan
Sebagai tugas tambahan, posisi Kepala Sekolah tidak termasuk dalam jabatan fungsional maupun struktural.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi amanah tambahan untuk memimpin satuan pendidikan.
Syarat Menjadi Kepala Satuan Pendidikan
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi guru yang ingin menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan.
Berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
2. Sertifikat pendidik yang diakui.
3. Sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat Guru Penggerak (GP).
4. Guru berstatus PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan Ruang III/b).
5. Jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
6. Berusia di bawah 56 tahun.
Yang menarik, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa jabatan ini terbuka untuk semua guru, baik yang berasal dari program Guru Penggerak maupun tidak.
Dengan demikian, setiap guru memiliki peluang yang sama, asalkan memenuhi persyaratan.
Implementasi Perubahan dan Batas Waktu
Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 mewajibkan implementasi perubahan ini dalam waktu paling lambat dua tahun sejak peraturan diundangkan.
Artinya, pada akhir tahun 2026, istilah “Kepala Sekolah” di seluruh Indonesia harus sudah digantikan dengan “Kepala Satuan Pendidikan.”
Meski hanya perubahan istilah, transformasi ini membutuhkan penyesuaian administratif, termasuk dalam dokumen resmi, pelatihan, dan kebijakan internal sekolah.
Dampak Positif Perubahan
Penyederhanaan Nomenklatur: Perubahan istilah ini membantu menciptakan konsistensi dalam penyebutan jabatan di dunia pendidikan.
Peningkatan Profesionalitas: Dengan syarat yang lebih spesifik, hanya guru yang benar-benar kompeten yang dapat menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan.
Peluang yang Lebih Luas: Semua guru memiliki kesempatan yang sama untuk menjabat, baik yang mengikuti program Guru Penggerak maupun tidak.
Tantangan dalam Implementasi
1. Penyesuaian Administratif: Perubahan nomenklatur memerlukan revisi berbagai dokumen resmi, seperti surat tugas, SK pengangkatan, dan laporan administrasi.
2. Sosialisasi kepada Guru: Perlu adanya pelatihan dan komunikasi yang efektif agar para guru memahami dampak perubahan ini.
3. Kesiapan Sekolah: Sekolah harus memastikan bahwa perubahan istilah ini tidak mempengaruhi operasional harian atau hubungan dengan masyarakat.
Perubahan istilah dari “Kepala Sekolah” menjadi “Kepala Satuan Pendidikan” yang diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan dan memperbaiki tata kelola pendidikan.
Meskipun hanya berupa perubahan istilah, langkah ini menegaskan bahwa seorang Kepala Satuan Pendidikan tetaplah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan secara profesional.
Dengan persyaratan yang telah ditetapkan, diharapkan perubahan ini tidak hanya membawa penyegaran dalam sistem pendidikan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.***
Simak update artikel terbaru di Google News
https://www.deltanusantara.com
Editor : Gerry
Sumber Berita : MenPAN RB