Ingin Mendaftar Menjadi Sub Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin Mendaftar Menjadi Sub Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya!

Ingin Mendaftar Menjadi Sub Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya!

 

Deltanusantara.com – Apakah anda berminat menjadi sub penyakur gas elpiji 3 Kg?.

Ikuti langkah-langkah berikut, agar bisa tepat membeli subsidi gas LPG 3 kg Pertamina di pangkalan terdekat.

Pertama Kunjungi Pangkalan Gas: Konsumen harus datang ke subpenyalur pangkalan gas LPG 3 kg. Sabtu 8 Februari 2025.

Verifikasi Data: Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Data akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar melalui Sub penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Transaksi Pembelian: Jika KTP terdaftar, konsumen dapat melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.

Konsumen juga dapat mengecek status pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lebih lanjut.

Penting untuk dicatat bahwa konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah pendaftaran tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Melalui OSS

Langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).

– OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:

– Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id

– Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.

– Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.

– Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”.

– Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan

– Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. Berikut tahapannya:

– Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.

– Pilih menu “Permohonan”, kemudian klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).

– Klik opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil yang diminta.

– Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.

– Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.

– Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.***

Semoga artikel ini bermanfaat.

Baca yu! Artikel lainnya deltanusantara.com di Google news.

 

Berita Terkait

Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus untuk Reformasi Polri
Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup
Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall
Kabinet Terbaru Prabowo-Gibran Telah Dilantik, Berikut Nama Kepala Staf Presiden Hingga Para Menteri
Jaga Kamtibmas Polres Sumedang dan Paguyuban Online Bersinergi dalam Kegiatan Olahraga Bersama
Kunjungan Singkat ke Abu Dhabi, Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Temui Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:42 WIB

Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang

Senin, 22 September 2025 - 15:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus untuk Reformasi Polri

Senin, 22 September 2025 - 14:52 WIB

Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Jumat, 19 September 2025 - 17:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall

Rabu, 17 September 2025 - 21:16 WIB

Kabinet Terbaru Prabowo-Gibran Telah Dilantik, Berikut Nama Kepala Staf Presiden Hingga Para Menteri

Berita Terbaru