Deltanusantara.com – Apakah anda berminat menjadi sub penyakur gas elpiji 3 Kg?.
Ikuti langkah-langkah berikut, agar bisa tepat membeli subsidi gas LPG 3 kg Pertamina di pangkalan terdekat.
Pertama Kunjungi Pangkalan Gas: Konsumen harus datang ke subpenyalur pangkalan gas LPG 3 kg. Sabtu 8 Februari 2025.
Baca Juga:
Prediksi Musim Kemarau 2025, BMKG Berikan Peringatan, Siap-siap Cuaca Terpanas Hantam RI
Saat Kunjungi Tempat Pembuangan Sampah, Aktivis Ki Jagakali Ditegur Ormas: Jangan Maen Nyelonong Bae
Drum Truk Bermuatan Tepung Amblas di Bekas Galian Pipa Gas Telah di Evakuasi
Verifikasi Data: Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
Data akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar melalui Sub penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Transaksi Pembelian: Jika KTP terdaftar, konsumen dapat melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Cimahi Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis
Bosman Mardigu dan Helmy Yahya Ditunjuk Komisaris Utama Bank BJB, Bosman: KDM Menantang Saya
Aktor Pemukulan Jurnalis Belum Terungkap, Ratusan Wartawan Gelar Unjuk Rasa
Konsumen juga dapat mengecek status pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lebih lanjut.
Penting untuk dicatat bahwa konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah pendaftaran tanpa harus menunggu hasil verifikasi.
Melalui OSS
Langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga:
Silaturahmi Forum BPD Kecamatan Cisalak: Upaya Meningkatkan Sinegritas dan Kerjasama
Sertijab di Polres Subang: Enam Kapolsek dan Kabagren Berganti, Personil Berprestasi Diapresiasi
Kiki Anggota DPRD Indramayu Turun Tangan Atasi Dampak Proyek BBWSCC yang Berujung Kecelakaan
– OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:
– Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id
– Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.
– Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
– Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”.
– Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan
– Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. Berikut tahapannya:
– Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.
– Pilih menu “Permohonan”, kemudian klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
– Klik opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil yang diminta.
– Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
– Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.
– Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.***
Semoga artikel ini bermanfaat.
Baca yu! Artikel lainnya deltanusantara.com di Google news.