DN.com – Pemerintah membuka kemungkinan membatalkan atau tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026 jika situasi keamanan di kawasan Timur Tengah dinilai membahayakan keselamatan jemaah. Kamis (12/3/2026).
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah skenario mitigasi menghadapi potensi krisis kawasan yang dapat memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji.
“Keselamatan jemaah menjadi prioritas utama. Setiap keputusan akan diambil berdasarkan data intelijen keamanan dan koordinasi dengan berbagai pihak,” kata Irfan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga:
KPK Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Opini di Media Sosial
Tol IKN Jadi “Primadona” Mudik Lebaran 2026, Ini Aturan dan Fasilitasnya
BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Wilayah ll, Ini Alasannya!
Salah satu skenario yang disiapkan adalah kemungkinan pemerintah Arab Saudi tetap membuka penyelenggaraan haji, namun Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah karena pertimbangan keamanan.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah akan melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan pemerintah Arab Saudi agar biaya layanan yang telah dibayarkan tidak hangus.
Dana yang sudah disetor untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan lainnya diharapkan dapat dialihkan untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya tanpa dikenakan penalti.
“Kami akan berupaya agar biaya yang sudah dibayarkan bisa digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun 2027,” ujar Irfan.
Baca Juga:
Pemerintah Dorong Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih untuk Capai Kemandirian Ekonomi
KPK Periksa Pegawai Bea dan Cukai SA yang Diduga Pindahkan Uang Hasil Korupsi
Polda Jabar Siapkan 26.692 Personel untuk Amankan Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemerintah juga menyiapkan skema mitigasi keuangan bagi jemaah haji, yaitu opsi refund atau menunggu tahun depan.
Jemaah akan diberikan dua pilihan terkait dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Pertama, jemaah dapat menarik kembali dana pelunasan tanpa kehilangan kesempatan untuk berangkat pada musim haji berikutnya.
Kedua, jemaah dapat membiarkan dana tetap tersimpan untuk keberangkatan tahun depan dengan kompensasi tambahan nilai manfaat selama masa tunggu.
Untuk menghindari polemik, pemerintah akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan penjelasan syariah mengenai konsep istitha’ah atau kemampuan berhaji dari sisi keamanan.***
Penulis : Redaksi






