Deltanusantara.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menolak putusan Mahkamah Konstitusi tentang penggratisan sekolah swasta dan negeri di Indonesia.
Haedar menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan membelah antara sekolah negeri dan swasta, serta merugikan sekolah swasta yang dikelola oleh organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah. Rabu (4/6/2025).
Ia meminta pemerintah untuk membuat kebijakan pendidikan yang tidak fragmentatif dan memisahkan antara sekolah negeri dan swasta.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Haedar juga menyarankan perubahan regulasi pendidikan yang lebih integratif dan holistik untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. “Iya betul (tidak setuju),” ungkap Haedar
Ia berharap agar para perancang konstitusi dan pembuat kebijakan di sektor yudikatif, legislatif, dan eksekutif dapat memahami semangat pendiri bangsa yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Haedar menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan.
“Kalau kemudian melakukan kebijakan misalkan seperti hasil MK kemarin, itu ya harus saksama yang dasarnya.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Jangan sampai mematikan swasta yang sama dengan mematikan pendidikan nasional,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kemampuan finansial negara dalam mengakomodasi pendidikan swasta.
Pasalnya pemerintah hanya mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.
“Kalau negara harus bertanggung jawab seutuhnya terhadap seluruh lembaga pendidikan swasta, apakah sanggup? Oke, normatifnya dua puluh persen, tetapi kan tersebar di banyak institusi negara.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diberi anggaran cukup untuk menanggung seluruh lembaga pendidikan swasta?” tuturnya.
Haedar menambahkan bahwa sekolah swasta cenderung ingin berkembang dan beradaptasi dengan cepat.
Ia menyarankan agar pemerintah memberikan keleluasaan kepada pendidikan swasta untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan di negara.
“Beri keleluasaan, apalagi kan ada fenomena di mana sekolah negeri saja diberi badan hukum.
Ini memungkinkan mereka untuk mengembangkan usaha atau bisnis di bawah badan pendidikan, padahal itu negara,” jelasnya.
Muhammadiyah berencana untuk memantau pelaksanaan putusan MK sebelum memutuskan untuk mengajukan judicial review.
Haedar mengingatkan bahwa jika putusan tersebut berdampak buruk, Muhammadiyah akan siap untuk mengambil langkah hukum.
“Ada hal-hal yang berdampak buruk, baru kami ambil kebijakan. Kami tidak tergesa-gesa kami berpandangan agar ke depan semua dilakukan dengan saksama,” tutupnya.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






