Gubernur Jawa Barat Perluas Moratorium Izin Perumahan di 27 Kabupaten/Kota

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kang Dedi Mulyadi (KDM), memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tanggal 13 Desember 2025.

Kang Dedi Mulyadi (KDM), memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tanggal 13 Desember 2025.

 

Deltanusantara.com – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tanggal 13 Desember 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, menegaskan bahwa edaran tersebut kini berlaku untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di provinsi itu. Selasa (16/12/2025).

Mas Adi menjelaskan kebijakan ini diambil setelah KDM kembali dari kunjungan kemanusiaan ke Aceh.

“Surat edaran ini per hari ini sudah terdistribusikan ke 27 kabupaten/kota,” ujarnya pada Senin (15/12).

Dalam suratnya, KDM menyoroti meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor yang tidak hanya mengancam Bandung Raya, tetapi hampir seluruh wilayah Jawa Barat.

Potensi bencana tersebut menjadi dasar penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pembangunan di area rawan bencana dan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali rencana tata ruang yang lebih aman.

Kebijakan ini, berawal dari Bandung Raya Moratorium pembangunan perumahan sendiri berawal dari kebijakan KDM untuk Bandung Raya. Dua menginstruksikan penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya untuk mitigasi bencana.

Penghentian izin perumahan di Bandung Raya tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.

Dedi Mulyadi mengatakan langkah ini diambil sehubungan dengan fenomena bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi).

“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” kata Dedi Mulyadi, Senin (8/12/2025).***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB