Gubernur Jawa Barat Perluas Moratorium Izin Perumahan di 27 Kabupaten/Kota

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kang Dedi Mulyadi (KDM), memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tanggal 13 Desember 2025.

Kang Dedi Mulyadi (KDM), memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tanggal 13 Desember 2025.

 

Deltanusantara.com – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tanggal 13 Desember 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, menegaskan bahwa edaran tersebut kini berlaku untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di provinsi itu. Selasa (16/12/2025).

Mas Adi menjelaskan kebijakan ini diambil setelah KDM kembali dari kunjungan kemanusiaan ke Aceh.

“Surat edaran ini per hari ini sudah terdistribusikan ke 27 kabupaten/kota,” ujarnya pada Senin (15/12).

Dalam suratnya, KDM menyoroti meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor yang tidak hanya mengancam Bandung Raya, tetapi hampir seluruh wilayah Jawa Barat.

Potensi bencana tersebut menjadi dasar penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pembangunan di area rawan bencana dan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali rencana tata ruang yang lebih aman.

Kebijakan ini, berawal dari Bandung Raya Moratorium pembangunan perumahan sendiri berawal dari kebijakan KDM untuk Bandung Raya. Dua menginstruksikan penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya untuk mitigasi bencana.

Penghentian izin perumahan di Bandung Raya tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.

Dedi Mulyadi mengatakan langkah ini diambil sehubungan dengan fenomena bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi).

“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” kata Dedi Mulyadi, Senin (8/12/2025).***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru