Gubernur Jawa Barat Perluas Moratorium Izin Perumahan di 27 Kabupaten/Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kang Dedi Mulyadi (KDM), memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tanggal 13 Desember 2025.

Kang Dedi Mulyadi (KDM), memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tanggal 13 Desember 2025.

 

Deltanusantara.com – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tanggal 13 Desember 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, menegaskan bahwa edaran tersebut kini berlaku untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di provinsi itu. Selasa (16/12/2025).

Mas Adi menjelaskan kebijakan ini diambil setelah KDM kembali dari kunjungan kemanusiaan ke Aceh.

Baca Juga:  Tim BGN Kemendes PDTT Kunjungi Dapur SPPG di Desa Tenajar Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu

“Surat edaran ini per hari ini sudah terdistribusikan ke 27 kabupaten/kota,” ujarnya pada Senin (15/12).

Dalam suratnya, KDM menyoroti meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor yang tidak hanya mengancam Bandung Raya, tetapi hampir seluruh wilayah Jawa Barat.

Potensi bencana tersebut menjadi dasar penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

Baca Juga:  Sidak di PT.Tirta Investama Darmaga Subang, Dedi Mulyadi: Muatan Melebihi Batas tapi Upah Supir Truk Terbatas

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pembangunan di area rawan bencana dan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali rencana tata ruang yang lebih aman.

Kebijakan ini, berawal dari Bandung Raya Moratorium pembangunan perumahan sendiri berawal dari kebijakan KDM untuk Bandung Raya. Dua menginstruksikan penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya untuk mitigasi bencana.

Penghentian izin perumahan di Bandung Raya tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.

Baca Juga:  Gerakan Pembagian Bendera di Distrik Malagai Tumbuhkan Cinta NKRI di HUT Ke-80 TNI

Dedi Mulyadi mengatakan langkah ini diambil sehubungan dengan fenomena bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi).

“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” kata Dedi Mulyadi, Senin (8/12/2025).***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru