Deltanusantara.com – Pemdes Cupunagara bersama Polsek Cisalak juga turut hadir, Kasi Trantib Kecamatan Cisalak, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa, sosialisasi kebijakan jam malam bagi pelajar di Desa Cupunagara. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan berpatroli di sekitar Wilayah desa.
Kapolsek Cisalak Iptu Endang Pitarna mengatakan, sosialisasi ini menyusul adanya Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penerapan jam malam.
“Untuk para pelajar pada jam sembilan malam sudah tidak ada lagi di jalanan karena akan dikenakan jam malam,” ujar Kapolsek Cisalak Iptu. Endang Pitarna Minggu (15/6/2025)
Endang mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara berkeliling dan menyampaikan imbauan kepada warga usia pelajar terkait kebijakan jam malam.
Selama patroli keliling tersebut, petugas juga memeriksa identitas sejumlah anak muda untuk memastikan apakah mereka berstatus pelajar atau bukan.
Polisi menyampaikan imbauan penerapan jam malam melalui pengeras suara. “Agar masyarakat mengetahui tentang aturan jam malam pelajar,” kata Endang.
Meskipun begitu, Endang memastikan belum ada sanksi ataupun hukuman yang diberikan dalam patroli ini.
“Sementara ini kami hanya mengimbau dan menganjurkan agar para pelajar ini kembali ke rumahnya setelah pukul sembilan malam,” ucapnya.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Judi di Kosambi 44 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Novia Rozma, Juara 1 D’Koplo Indosiar, Meriahkan Puncak Acara Milangkala Kecamatan Cisalak ke-57
Diwaktu yang sama Kades Cupunagara Wahidin Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan Linmas dan serta RT dan RW untuk patroli rutin ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar.
“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” kata Kades Cupunagara.
Sebelumnya Dedi Mulyadi memberlakukan sejumlah aturan baru bagi pelajar di Jawa Barat yang akan dijalankan mulai Juni 2025, salah satunya penerapan jam malam bagi pelajar.
Kebijakan itu ia dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.03/Disdik yang melarang aktivitas pelajar mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolres Cimahi Lakukan Bedah Rumah untuk Purnawirawan Polri Wujud Kepedulian Sosial
Cemburu buta Jadi Gelap Mata, Seorang Pemuda di Purwakarta Aniaya Temannya Hingga Tewas
Hingga saat ini Forkopincam Cisalak bersama Pemdes yang ada di Kecamatan Cisalak secara intensif menggelar patroli.
Dengan patroli rutin diharapkan apa yang sudah di intruksikan oleh Gubernur Jabar bisa berjalan dengan maksimal.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry