Deltanusantara.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melancarkan langkah besar dalam reformasi sistem keuangan ASN mulai 2025.
Pembayaran gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan dikelola langsung oleh pemerintah pusat, menggantikan peran PT Taspen dan PT Asabri. Selasa ( 14/10/2025).
Keputusan ini dipicu kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi sistem pembayaran pensiun di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Selama ini, pembayaran pensiun ASN dilakukan melalui rantai birokrasi yang melibatkan Taspen/Asabri sebagai pengelola dan verifikator data, lalu berlanjut ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan kanal distribusi (bank/pos).
Skema ini sering memicu keterlambatan dan potensi duplikasi data.
Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, menyatakan bahwa alih kelola ini adalah bagian dari transformasi proses bisnis agar pembayaran pensiun lebih cepat, akurat, dan transparan.
Dengan sistem baru, sejumlah dampak positif diharapkan bisa nyata:
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Transparansi Penuh
Semua transaksi tercatat dalam sistem keuangan negara, sehingga memudahkan audit dan pengawasan.
Percepatan Pencairan
Pensiunan di daerah yang selama ini kerap terlambat menerima dana diharapkan bisa menerima tepat waktu.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Penyederhanaan Birokrasi
Alur administrasi diperpendek, memotong tahapan verifikasi berlapis via lembaga perantara.
Integrasi Fata
Sistem basis data terpadu antara kepegawaian, gaji aktif, dan data pensiun di bawah kendali Kemenkeu.
Meski niatnya mulia, proses transisi ini penuh tantangan. Beberapa hal yang wajib diperhatikan:
Sinkronisasi data antar lembaga
Kemenkeu, Taspen, dan Asabri harus menyamakan basis data penerima pensiun agar tidak ada individu yang terlewatkan atau kesalahan entri data terjadi.
Ketahanan sistem teknis
Sistem baru harus mampu menangani beban transaksi besar setiap bulan, terutama pencairan massal di wilayah terpencil.
Kepastian hak pensiun
Pemerintah wajib memastikan tidak ada pensiunan kehilangan hak atau mengalami keterlambatan karena perubahan sistem.
Peran baru Taspen dan Asabri
Taspen dan Asabri tidak akan dihapus; fungsi mereka akan bergeser ke layanan Tabungan Hari Tua (THT), pengelolaan aset dana pensiun, serta dukungan administratif dan verifikasi data.
Proyeksi Implementasi dan Tahapan
Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu dan hasil rapat dengar pendapat dengan DPR, pola bisnis pembayaran pensiun akan disederhanakan. Saat ini terdiri dari sekitar 4 tahapan:
Taspen/Asabri menyampaikan data tagihan ke DJPb
DJPb memverifikasi dan menerbitkan SP2D
Taspen/Asabri melakukan overbooking ke kanal pembayaran
Penyaluran dana ke rekening pensiunan
Dalam rencana baru, Taspen/Asabri tidak lagi wajib mengirim tagihan — DJPb akan melakukan “mirroring data.”
Artinya, proses verifikasi dan validasi menjadi langsung tanggung jawab DJPb.
Sementara itu nominal pensiun golongan 3a hingga 4e untuk periode Maret 2025, termasuk tunjangan pangan, anak, dan pasangan, akan tetap digunakan sebagai acuan transisi awal.
Langkah ini sejalan dengan aspirasi yang lebih luas: mewujudkan sistem single payroll ASN, yaitu satu sistem terpadu untuk gaji aktif dan pensiun yang dikelola pemerintah pusat.
Pengambilalihan pembayaran pensiun dianggap sebagai fondasi kritis untuk mencapai sistem keuangan ASN yang modern, efisien, dan akuntabel.
ASN aktif akan merasakan integrasi yang lebih mulus antara sistem gaji dan sistem pensiun, memudahkan perpindahan status kerja ke pensiun.
Pensiunan berharap bisa menerima haknya tepat waktu, tanpa hambatan administratif, meskipun dalam masa transisi muncul kekhawatiran potensi penundaan atau kesalahan entri.
Publik dan stakeholder akan mengawasi secara ketat perubahan ini agar tidak merugikan penerima manfaat dan menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara.***
Penulis : Gr






