Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Menerima Manfaat Program THT, Besarannya Segini!

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima uang pensiun usai tak lagi menjadi pejabat negara. (Foto: Arsip Taspen)

Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima uang pensiun usai tak lagi menjadi pejabat negara. (Foto: Arsip Taspen)

 

Deltanusantara.com – Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) usai tak lagi menjadi pejabat negara.

Uang pensiun diserahkan langsung langsung oleh Direktur Utama Taspen Rony Hanityo kepada Sri Mulyani. Selasa (30/9/2025).

“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 – 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis Taspen dalam unggahannya di instagram @taspen, Selasa (23/9) lalu.

Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan.

Lantas berapa uang pensiun yang diterima Sri Mulyani?

Besaran uang pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Pasal 11 menyebutkan bahwa pensiunan yang diberikan didasarkan pada lamanya masa jabatan menteri.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” bunyi pasal 11.

Adapun pasal 1 menyebut dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan beleid itu.

Menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Artinya, dasar pensiun yang digunakan adalah Rp5.040.000.

Jika besaran pensiunan diatur sekurangnya 6 persen dari dasar pensiun dan maksimal 75 persen, maka uang pensiun yang diterima Sri Mulyani berkisar di Rp324 ribu – Rp4.05 juta per bulan.Namun, jumlah tersebut belum termasuk Tabungan Hari Tua (THT).***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB