Deltanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memangkas tunjangan anggota dewan sebagai respons atas tuntutan publik dalam aksi “17+8” yang berlangsung pada Agustus 2025.
Pemangkasan ini berlaku sejak 31 Agustus 2025 dan mencakup beberapa fasilitas, seperti:
– Tunjangan Perumahan: Dipangkas dari Rp50 juta per bulan
Baca Juga:
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
– Biaya Langganan Listrik dan Jasa Telepon: Dipangkas untuk mengurangi pengeluaran berlebihan
– Biaya Komunikasi Intensif: Disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi
– Biaya Tunjangan Transportasi: Dipangkas untuk menghemat anggaran
Selain memangkas tunjangan, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
Baca Juga:
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan menerima hak-hak keuangan.
Rincian Penghasilan Anggota DPR:
– Gaji Pokok: Rp4,2 juta per bulan
– Tunjangan Melekat: Rp16,7 juta per bulan (tunjangan keluarga, jabatan, beras, dan uang sidang)
Baca Juga:
Pelaksanaan Program BMG di SDN Pangadegan Rancakalong Berjalan Lancar
Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus untuk Reformasi Polri
– Tunjangan Konstitusional: Rp57,4 juta per bulan (biaya komunikasi intensif, tunjangan kehormatan, peningkatan fungsi pengawasan, dan honorarium fungsi dewan)
Take Home Pay: Setelah dipotong pajak PPh 15% sebesar Rp8,61 juta, take home pay anggota DPR adalah Rp65,59 juta per bulan.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.***
Penulis : Gr