DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Lewat Pihak Ketiga

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak OJK mencabut peraturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan memakai debt collector atau pihak ketiga.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak OJK mencabut peraturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan memakai debt collector atau pihak ketiga.

 

Deltanusantara.com – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak OJK mencabut peraturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan memakai debt collector atau pihak ketiga untuk menagih utang. Selasa (16/12/2025).

Ia menilai praktik di lapangan sering melanggar aturan dan memicu tindak pidana, seperti penagih yang mengancam polisi saat mencoba tarik mobil di Kelapa Dua, Tangerang (2 Okt 2025) dan insiden kekerasan di Kalibata serta Depok yang berujung korban jiwa.

Abdullah mengusulkan penyelesaian utang lewat jalur perdata agar risiko pelanggaran berkurang, sambil menekankan bahwa debitur yang tak mampu bayar tetap akan masuk blacklist nasional lewat SLIK Bank Indonesia.

Ia juga meminta OJK dan kepolisian menindak tegas setiap pelanggaran

Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” kata Abdullah.

“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” sambungnya.

Abdullah lantas menyinggung sejumlah kasus penagihan utang yang berujung pidana, di antaranya yakni kasus penagih utang yang mengancam polisi saat ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/10/2025)

Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” katanya.

Oleh sebab itu, Abdullah mendesak OJK untuk menghapus aturan tersebut. Nantinya, kata dia, penyelesaian masalah utang ini diselesaikan melalui perdata.

Menurut Abdullah, cara tersebut dapat meminimalisir risiko pelanggaran lainnya seperti tindak pidana terhadap debt collector.

“Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB