Dirut Agrinas Akui Salah Hitung Gaji Pengelola Kopdes Merah Putih, Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo mengakui adanya kesalahan dalam perhitungan gaji pengelola Kopdes Merah Putih.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo mengakui adanya kesalahan dalam perhitungan gaji pengelola Kopdes Merah Putih.

 

DN.com – Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengakui adanya kesalahan dalam perhitungan gaji pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Dikutip Jum’at (17/7/2026).

Kesalahan tersebut, menurutnya, terjadi akibat proses perhitungan yang masih dilakukan secara manual menggunakan Microsoft Excel.

Joao menyampaikan permohonan maaf kepada para pengelola koperasi dan menegaskan bahwa kekeliruan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Itu murni kesalahan kami.

Masih menggunakan data manual dengan Excel, sehingga ada pengelola yang seharusnya dihitung bekerja 10 hari, tetapi hanya tercatat satu hari.

Baca Juga:  Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Bansos dan Penggerak Ekonomi Desa

Kami meminta maaf dan akan melakukan evaluasi,” ujar Joao usai Seminar Nasional KDKMP di Gedung Sasana Kriya TMII, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Ia berharap jika di kemudian hari masih ditemukan kekeliruan, para pengelola segera melaporkannya agar dapat segera diperbaiki.
Menurut Joao, besaran gaji pengelola Kopdes Merah Putih pada dasarnya bergantung pada keuntungan yang diperoleh masing-masing koperasi.

Ia optimistis pendapatan koperasi akan meningkat setelah pemerintah mewajibkan distribusi barang-barang subsidi melalui Kopdes Merah Putih.

Baca Juga:  Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih

“Keuntungan koperasi diharapkan bertambah karena seluruh barang subsidi kini akan didistribusikan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai arahan Presiden,” katanya.

Sementara itu, terkait besaran gaji manajer koperasi, Joao menyebut skemanya masih dibahas oleh kementerian terkait dan belum ditetapkan.

Keputusan tersebut nantinya akan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Permasalahan gaji pengelola Kopdes mencuat setelah sekitar 80 persen dari 85 gerai Kopdes Merah Putih di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sempat tutup pada awal Juli 2026.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia–Riau, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp72 Miliar

Penutupan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan janji awal.

Para pengelola mengaku dijanjikan gaji sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta per bulan, namun ada yang hanya menerima Rp76 ribu.

Kepala Desa Campurejo, Edi Susanto, mengatakan pihaknya menerima laporan dari pengelola koperasi mengenai ketidaksesuaian pembayaran gaji tersebut, yang kemudian memicu penghentian sementara operasional sejumlah gerai Kopdes Merah Putih.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru