Deltanusantara.com – Usulan agar surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor seumur hidup bergulir lagi.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB tak perlu diperpanjang.
Hal itu kembali diusulkan Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Menurut politisi PAN itu, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB setiap lima tahun sekali hanya menyulitkan masyarakat.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP.
Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa,
STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup.
SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).
Lebih lanjut, menurut Sudding, kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda.
Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.
“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” katanya.
Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat menimpali, sebelumnya sempat ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Masa berlaku SIM, STNK dan pelat nomor. Namun, MK menolak usulan SIM, STNK dan pelat nomor seumur hidup.
“Sekali lagi Pak Sudding, saya hanya sampaikan saja, Putusan MK No. 42 memutuskan tetap katanya 5 tahun sekali.
Pemohon pada saat itu agar SIM diberlakukan seumur hidup, tapi MK menilai membutuhkan proses evaluasi dalam penerbitannya.
MK beralasan karena menyangkut kondisi dan kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor,” kata Hinca.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menanggapi usulan Sudding tersebut.
Menurut Aan, MK sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.
“Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang.
Itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya.
Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB,” kata Aan.
Sedangkan STNK, menurut Aan, juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan akan dicek kelaikannya.
“Pada prinsipnya kami siap apa pun nanti regulasi yang mengatur STNK-BPKB ini, namun kami terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk pelayanan terhadap masyarakat.
Perlu disapmpaikan juga terkait STNK itu tidak hanya administratif kita keluarkan terkait legalitas kepemilikan kendaraan.
Selain itu juga, perpanjangan STNK ini untuk dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan.
Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih baik pengeremannya dan sebagainya.
Jadi ini kami perlukan di samping untuk forensik kepolisian,” ujar Aan. ***
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Hallo.Id