Dinilai Bebani Masyarakat, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding Usulkan agar SIM, STNK Tak Perlu Diperpanjang

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan agar surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor seumur hidup bergulir lagi. Dok. Hallo.Id

Usulan agar surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor seumur hidup bergulir lagi. Dok. Hallo.Id

 

Deltanusantara.com – Usulan agar surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor seumur hidup bergulir lagi.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB tak perlu diperpanjang.

Hal itu kembali diusulkan Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

Menurut politisi PAN itu, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB setiap lima tahun sekali hanya menyulitkan masyarakat.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP.

Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa,

STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang.

Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup.

SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

Lebih lanjut, menurut Sudding, kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda.

Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.

“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” katanya.

Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat menimpali, sebelumnya sempat ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Masa berlaku SIM, STNK dan pelat nomor. Namun, MK menolak usulan SIM, STNK dan pelat nomor seumur hidup.

“Sekali lagi Pak Sudding, saya hanya sampaikan saja, Putusan MK No. 42 memutuskan tetap katanya 5 tahun sekali.

Pemohon pada saat itu agar SIM diberlakukan seumur hidup, tapi MK menilai membutuhkan proses evaluasi dalam penerbitannya.

MK beralasan karena menyangkut kondisi dan kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor,” kata Hinca.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menanggapi usulan Sudding tersebut.

Menurut Aan, MK sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

“Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang.

Itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya.

Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB,” kata Aan.

Sedangkan STNK, menurut Aan, juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan akan dicek kelaikannya.

“Pada prinsipnya kami siap apa pun nanti regulasi yang mengatur STNK-BPKB ini, namun kami terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk pelayanan terhadap masyarakat.

Perlu disapmpaikan juga terkait STNK itu tidak hanya administratif kita keluarkan terkait legalitas kepemilikan kendaraan.

Selain itu juga, perpanjangan STNK ini untuk dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan.

Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih baik pengeremannya dan sebagainya.

Jadi ini kami perlukan di samping untuk forensik kepolisian,” ujar Aan. ***

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Hallo.Id

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB